Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Sandy Walsh Bersiap Menuju Yokohama F. Marinos

Sandy Walsh dikabarkan sedang dalam proses pindah ke klub Liga Jepang, Yokohama F. Marinos. Saat ini, Sandy masih memiliki kontrak dengan KV Mechelen hingga Juni 2025. Namun, bek sayap Timnas Indonesia ini mengalami penurunan waktu bermain, hanya tampil enam kali di Liga Belgia sepanjang setengah musim. 

Sandy Walsh Bersiap Menuju Yokohama F. Marinos

Beralih ke Asia dianggap sebagai langkah strategis bagi pemain berusia 29 tahun ini, dengan Liga Jepang menjadi pilihan menarik. Bursa transfer di Jepang akan berakhir pada Maret, memberi waktu bagi Sandy untuk merampungkan kepindahannya. Dia juga pernah mengungkapkan keinginannya untuk bermain di kompetisi Asia, termasuk Jepang dan Korea. Menurut jurnalis Belgia, Jonas Van De Veire, kesepakatan antara Sandy dan Yokohama F. 

Marinos hampir selesai. Walsh dikatakan tertarik merasakan atmosfer kompetitif di Jepang, menjadikannya pilihan logis untuk kariernya. "Setelah petualangan di Indonesia, kini petualangan berikutnya menanti di Jepang," ujar Sandy. Saat ini, komunikasi antara klub dan Sandy Walsh terus berlangsung, dan diharapkan kesepakatan tercapai pada Sabtu. Ini dianggap langkah tepat untuk menjaga performanya di lapangan. "Sandy Walsh dalam perjalanan menuju klub terkemuka Jepang, Yokohama F. Marinos," tambah Van De Veire. Detail akhir dari kesepakatan ini sedang diselesaikan dan semua pihak berharap dapat merampungkannya pada Sabtu. 

Sandy akan menghadapi tantangan untuk berhasil di Liga Jepang, di mana banyak pemain Indonesia sebelumnya kesulitan mendapatkan waktu bermain. Mulai dari Irfan Bachdim hingga Pratama Arhan, Liga Jepang tampak menjadi tantangan besar bagi para pemain Garuda. Untuk informasi lebih lanjut, lihat di "sumber ini".

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...