Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

KPK Dalami Peran Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah dalam Kasus Suap PAW DPR RI

INFODUNIAKITA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku dan pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah terkait dugaan suap dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI. Penyelidikan ini berlangsung saat KPK memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (26/2/2025).

KPK Dalami Peran Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah dalam Kasus Suap PAW DPR RI

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan mendalami peran pihak-pihak terkait dalam perkara yang sedang ditangani. "Kami sedang mendalami peran para pihak dalam perkara ini," ujarnya, Jumat (28/2/2025).

Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap PAW DPR RI. "Saya dimintai keterangan sebagai saksi terhadap saudara Donny Istiqomah dengan sekitar 52 pertanyaan," ujar Hasto setelah menjalani pemeriksaan.

Hasto juga menegaskan bahwa sebagian besar pertanyaan dari penyidik berkaitan dengan keterangan yang telah ia sampaikan sebelumnya. Ia menyebut proses tersebut sebagai pengulangan, namun tetap menjalani prosedur dengan patuh dan disiplin. "Sebagai warga negara yang taat hukum, meskipun diulang kembali, saya mengikuti semuanya dengan baik," katanya.

Dalam kasus ini, Hasto juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dalam proses PAW Anggota DPR RI serta perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Saat ini, Hasto ditahan selama 20 hari sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Perkembangan kasus ini menarik perhatian publik, termasuk di forum Infoduniakita.com, yang kerap membahas isu-isu hukum dan politik di Tanah Air.

Atas tindakannya, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Jakarta Mencekam Kamis Malam: Hujan dan Kemacetan Parah di TB Simatupang

INFODUNIAKITA.com - Pada Kamis malam (27/2/2025), Jakarta Selatan kembali menghadapi kemacetan berat di sepanjang Jalan TB Simatupang. Hujan yang turun sejak sore hari semakin memperburuk situasi lalu lintas. Berdasarkan pantauan sekitar pukul 18.50 WIB, kemacetan terparah terlihat di area flyover Tanjung Barat menuju Pondok Indah. Salah satu pengendara, Sandro (23), yang terjebak dalam kemacetan, menyampaikan keluh kesahnya. "Kalau jam pulang kerja ditambah hujan, Jakarta jadi seperti mimpi buruk. Jalanan macet total, tidak bergerak sama sekali," ujarnya kepada Infoduniakita.com. Sebelumnya, perjalanan Sandro dari rumahnya di Jakarta Timur sempat lancar hingga akhirnya terjebak macet di sekitar flyover Tanjung Barat sekitar pukul 17.00 WIB. Hingga pukul 18.50 WIB, ia hanya mampu menempuh jarak empat kilometer. "Saat ini masih di depan High Scope. Jalannya hanya maju sedikit, lalu berhenti lagi. Begitu terus," kata Sandro. Rencana Sandro untuk pergi ke Palmerah, Ja...