Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

KPK Dalami Peran Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah dalam Kasus Suap PAW DPR RI

INFODUNIAKITA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku dan pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah terkait dugaan suap dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI. Penyelidikan ini berlangsung saat KPK memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (26/2/2025).

KPK Dalami Peran Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah dalam Kasus Suap PAW DPR RI

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan mendalami peran pihak-pihak terkait dalam perkara yang sedang ditangani. "Kami sedang mendalami peran para pihak dalam perkara ini," ujarnya, Jumat (28/2/2025).

Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap PAW DPR RI. "Saya dimintai keterangan sebagai saksi terhadap saudara Donny Istiqomah dengan sekitar 52 pertanyaan," ujar Hasto setelah menjalani pemeriksaan.

Hasto juga menegaskan bahwa sebagian besar pertanyaan dari penyidik berkaitan dengan keterangan yang telah ia sampaikan sebelumnya. Ia menyebut proses tersebut sebagai pengulangan, namun tetap menjalani prosedur dengan patuh dan disiplin. "Sebagai warga negara yang taat hukum, meskipun diulang kembali, saya mengikuti semuanya dengan baik," katanya.

Dalam kasus ini, Hasto juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dalam proses PAW Anggota DPR RI serta perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Saat ini, Hasto ditahan selama 20 hari sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Perkembangan kasus ini menarik perhatian publik, termasuk di forum Infoduniakita.com, yang kerap membahas isu-isu hukum dan politik di Tanah Air.

Atas tindakannya, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...