Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Prabowo Tawarkan Insentif Pajak Penghasilan untuk Pekerja

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan insentif pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah bagi pekerja di sektor industri padat karya tertentu. Insentif ini merupakan bagian dari Paket Stimulus Ekonomi 2025 yang telah diumumkan pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Tujuan dari insentif fiskal ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi dan sosial.

Prabowo Tawarkan Insentif Pajak Penghasilan untuk Pekerja

Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 untuk Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Insentif tersebut berlaku untuk periode pajak dari Januari hingga Desember 2025. "Peraturan ini berlaku mulai 4 Februari 2025," disebutkan dalam Pasal 9 PMK Nomor 10 Tahun 2025.

Kriteria penerima insentif meliputi pekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk kulit. Penerima insentif harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya. Untuk pekerja tetap, penghasilan maksimal adalah Rp 10 juta per bulan. Sedangkan untuk pekerja tidak tetap, upah rata-rata maksimal adalah Rp 500.000 per hari atau Rp 10 juta per bulan.

Pemerintah telah merancang paket kebijakan ekonomi untuk tahun 2025, awalnya untuk mengantisipasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, setelah memutuskan kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang mewah tertentu, pemerintah memastikan bahwa stimulus ekonomi seperti PPh Pasal 21 bagi pekerja padat karya tetap dilaksanakan.

"Pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun, termasuk bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA, pembiayaan industri padat karya, serta insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Selain itu, bebas PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun," ungkap Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta. Untuk berita selengkapnya, bisa cek di "sumber ini".

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Jakarta Mencekam Kamis Malam: Hujan dan Kemacetan Parah di TB Simatupang

INFODUNIAKITA.com - Pada Kamis malam (27/2/2025), Jakarta Selatan kembali menghadapi kemacetan berat di sepanjang Jalan TB Simatupang. Hujan yang turun sejak sore hari semakin memperburuk situasi lalu lintas. Berdasarkan pantauan sekitar pukul 18.50 WIB, kemacetan terparah terlihat di area flyover Tanjung Barat menuju Pondok Indah. Salah satu pengendara, Sandro (23), yang terjebak dalam kemacetan, menyampaikan keluh kesahnya. "Kalau jam pulang kerja ditambah hujan, Jakarta jadi seperti mimpi buruk. Jalanan macet total, tidak bergerak sama sekali," ujarnya kepada Infoduniakita.com. Sebelumnya, perjalanan Sandro dari rumahnya di Jakarta Timur sempat lancar hingga akhirnya terjebak macet di sekitar flyover Tanjung Barat sekitar pukul 17.00 WIB. Hingga pukul 18.50 WIB, ia hanya mampu menempuh jarak empat kilometer. "Saat ini masih di depan High Scope. Jalannya hanya maju sedikit, lalu berhenti lagi. Begitu terus," kata Sandro. Rencana Sandro untuk pergi ke Palmerah, Ja...