Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan insentif pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah bagi pekerja di sektor industri padat karya tertentu. Insentif ini merupakan bagian dari Paket Stimulus Ekonomi 2025 yang telah diumumkan pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Tujuan dari insentif fiskal ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi dan sosial.

Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 untuk Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Insentif tersebut berlaku untuk periode pajak dari Januari hingga Desember 2025. "Peraturan ini berlaku mulai 4 Februari 2025," disebutkan dalam Pasal 9 PMK Nomor 10 Tahun 2025.
Kriteria penerima insentif meliputi pekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk kulit. Penerima insentif harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya. Untuk pekerja tetap, penghasilan maksimal adalah Rp 10 juta per bulan. Sedangkan untuk pekerja tidak tetap, upah rata-rata maksimal adalah Rp 500.000 per hari atau Rp 10 juta per bulan.
Pemerintah telah merancang paket kebijakan ekonomi untuk tahun 2025, awalnya untuk mengantisipasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, setelah memutuskan kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang mewah tertentu, pemerintah memastikan bahwa stimulus ekonomi seperti PPh Pasal 21 bagi pekerja padat karya tetap dilaksanakan.
"Pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun, termasuk bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA, pembiayaan industri padat karya, serta insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Selain itu, bebas PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun," ungkap Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta. Untuk berita selengkapnya, bisa cek di "sumber ini".
Komentar
Posting Komentar