Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

KPK Menyatakan Kewenangan DPR untuk Mencopot Pejabat Negara Bertentangan dengan UU

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan bahwa aturan baru DPR yang memungkinkan pemecatan pimpinan KPK bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tata tertib DPR berada di bawah UU. 

Mencopot Pejabat Negara Bertentangan dengan UU

"Memang bertentangan dengan UU," ujar Johanis Tanak saat dihubungi Infoduniakita.com, Kamis (6/2/2025). "Peraturan DPR berada di bawah UU menurut UU Nomor 12 Tahun 2011. Jadi, pihak yang merasa dirugikan oleh Peraturan DPR RI tersebut dapat mengajukan judicial review ke MA RI," tambahnya. Dari perspektif hukum administrasi negara, Johanis menegaskan bahwa pejabat negara hanya dapat diberhentikan oleh Presiden yang mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, dan surat tersebut harus sesuai dengan UU KPK. "Hanya bisa diberhentikan Presiden, tetapi keputusan pemberhentiannya harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang syarat pemberhentian Pimpinan KPK," jelasnya. Selain itu, pencopotan pejabat negara juga dapat dilakukan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan gugatan dari individu atau kelompok yang merasa dirugikan. 

"Atau Surat Keputusan Pengangkatan bisa dibatalkan atau dianggap tidak sah oleh Putusan PTUN berdasarkan gugatan dari pihak yang merasa dirugikan sesuai UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN," katanya. Sebelumnya, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025). Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan revisi ini memberikan DPR kesempatan untuk menilai kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan. Jika evaluasi menunjukkan kinerja yang tidak memadai, DPR dapat merekomendasikan pemberhentian. 

“Dengan penambahan pasal 228A, DPR bisa mengevaluasi jabatan calon-calon yang sebelumnya telah melalui fit and proper test di DPR,” ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025). Bob menegaskan bahwa hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang tidak menunjukkan kinerja optimal. “Akhirnya adalah masalah pemberhentian dan keberlanjutan pejabat yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR. Itu adalah pejabat yang berwenang dalam mekanisme yang berlaku,” kata Bob. Dengan revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala, termasuk Komisioner dan Dewan Pengawas KPK, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA). Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca artikel ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...