Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku. 

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer

"Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu. 

Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020. Dalam gugatannya, Ronny Talapessy menyatakan bahwa pimpinan KPK terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia mengungkapkan bahwa pimpinan KPK periode 2024-2029 baru dilantik pada 20 Desember 2024, dan hanya tiga hari kemudian mereka menerbitkan dua Sprindik dan SPDP yang menetapkan Hasto sebagai tersangka. "Keputusan pimpinan baru KPK sangat cepat menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata Ronny. Menurutnya, langkah pimpinan KPK tersebut terlalu cepat, mengingat pasal yang disangkakan melibatkan dua perkara, yakni dugaan suap dan perintangan. Baca selengkapnya di sini.

"Kita melihat dari rentang waktu sejak serah terima jabatan pada 20 Desember 2024 hingga penetapan dua tindak pidana," lanjut Ronny. Anggota tim hukum lainnya, Todung Mulya Lubis, menyatakan Hasto ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses penyelidikan. Menurutnya, KPK tiba-tiba menetapkan kliennya sebagai tersangka meski belum menggelar penyelidikan. "Termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa penyelidikan terlebih dahulu," kata Todung. Ia menambahkan, KPK seharusnya menyelidiki dan memanggil Hasto sebagai calon tersangka. Namun, langkah KPK dianggap tidak berdasar pada bukti yang diperoleh dalam penyidikan. "Penetapan tersangka ini terkesan terburu-buru tanpa menunggu bukti dari hasil penyidikan, khususnya melalui penyitaan dan pemeriksaan saksi lainnya," ujar Todung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...