Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Efisiensi Anggaran, Kemenlu Terpangkas Rp 2 Triliun

Anggaran Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengalami pengurangan sebesar Rp 2 triliun dari pagu anggaran 2025 yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 9,8 triliun. Sekretaris Jenderal Kemenlu, Cecep Herawan, menyatakan bahwa Kemenlu baru saja menerima surat dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengenai pemangkasan anggaran. 

Kemenlu Terpangkas Rp 2 Triliun

"Kami baru menerima surat dari Menteri Keuangan mengenai detail efisiensi anggaran Kementerian Luar Negeri, yaitu sebesar Rp 2.032.137.571.000," ungkap Cecep dalam rapat dengan Komisi I di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). "Rincian efisiensi tersebut terdiri dari pengurangan belanja barang sebesar Rp 1.491.450.829.000 dan belanja modal sebesar Rp 540.686.742.000," tambahnya. Cecep menjelaskan bahwa pagu anggaran awal Kemenlu untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 9.896.588.491.000. 

Dari jumlah tersebut, 74,69 persen digunakan untuk belanja yang bersifat kebutuhan dasar dan wajib, yaitu sebesar Rp 7.391.371.446.000. "Anggaran ini dialokasikan untuk belanja pegawai, mutasi homestaff, sewa gedung kantor perwakilan dan wisma, duta besar dan konsul jenderal, serta sewa rumah para homestaff," jelas Cecep. Selain itu, anggaran juga mencakup pembayaran kontribusi keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional, pencetakan paspor, stiker visa, dokumen kekonsuleran lainnya, dan perlindungan warga negara Indonesia. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap transparansi anggaran, masyarakat juga semakin aktif mencari informasi terbaru, baik seputar kebijakan pemerintah maupun tren digital lainnya, seperti update slot gacor dan bocoran slot gacor hari ini yang kerap dicari pengguna internet.

Sementara itu, anggaran belanja untuk pelaksanaan tugas dan fungsi esensial Kemenlu mencapai 25,31 persen atau Rp 2.505.217.045. "Anggaran ini dialokasikan untuk program pemeliharaan gedung, kendaraan, dan jaringan, serta belanja modal," kata Cecep. Kebijakan efisiensi anggaran ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang ditindaklanjuti melalui Surat Menteri tertanggal 24 Januari 2025 mengenai Efisiensi Belanja Kementerian atau Lembaga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...