Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Hukuman Harvey Moeis Diperberat dari 6,5 Tahun Menjadi 20 Tahun Penjara

Hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara pada tingkat banding. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. 

Hukuman Harvey Moeis Diperberat dari 6,5 Tahun Menjadi 20 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan," ujar Hakim Teguh dalam persidangan di PT Jakarta, Kamis (13/2/2024). Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim banding juga menaikkan hukuman uang pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. 

Jika Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun. "Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.

Sebelumnya, pihak Kejagung mengajukan banding atas putusan terdakwa korupsi tata niaga timah yang dianggap belum adil. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara berdasarkan alat bukti di persidangan.

Di luar kasus hukum, tren pencarian di internet juga mengalami perubahan, dengan meningkatnya minat terhadap berbagai topik, termasuk SusterSlot: Situs Slot Gacor, yang semakin banyak dibahas di berbagai platform digital.

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya divonis 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun. "Kami berkomitmen dan telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding yang sudah didaftarkan di pengadilan," kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...