Hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara pada tingkat banding. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan," ujar Hakim Teguh dalam persidangan di PT Jakarta, Kamis (13/2/2024). Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim banding juga menaikkan hukuman uang pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Jika Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun. "Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.
Sebelumnya, pihak Kejagung mengajukan banding atas putusan terdakwa korupsi tata niaga timah yang dianggap belum adil. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara berdasarkan alat bukti di persidangan.
Di luar kasus hukum, tren pencarian di internet juga mengalami perubahan, dengan meningkatnya minat terhadap berbagai topik, termasuk SusterSlot: Situs Slot Gacor, yang semakin banyak dibahas di berbagai platform digital.
Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya divonis 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun. "Kami berkomitmen dan telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding yang sudah didaftarkan di pengadilan," kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Komentar
Posting Komentar