Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Bela Bahlil tentang Elpiji, Golkar: Semua Kebijakan Harus Diketahui Presiden

Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, menyatakan bahwa tidak mungkin ada kebijakan menteri yang diambil tanpa persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Ia yakin tidak ada perbedaan pandangan antara Prabowo dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengenai kebijakan pelarangan penjualan gas elpiji 3 kg oleh pedagang eceran. "Semua kebijakan menteri, baik dari Golkar maupun lainnya, pasti diketahui Presiden. Tidak mungkin sebaliknya," ujar Doli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025). "Tidak ada menteri yang berani membuat kebijakan tanpa koordinasi atau instruksi Presiden," tambahnya.

Golkar: Semua Kebijakan Harus Diketahui Presiden

Doli menjelaskan bahwa kebijakan Bahlil bertujuan untuk mengatur tata niaga gas elpiji subsidi, meskipun ia mengakui kebijakan tersebut memicu pro dan kontra di masyarakat. "Pengaturan tata niaga ini penting untuk kepentingan jangka menengah dan panjang. Seperti halnya ketika seseorang sakit, untuk kesembuhan jangka panjang, perlu disuntik terlebih dahulu," ujarnya. "Suntikan itu memang menyakitkan, tetapi jika berhasil, jangka panjangnya akan sehat," tambahnya.

Doli menekankan bahwa setiap kebijakan menteri selalu didasarkan pada arahan Presiden. "Tidak ada satu pun menteri, di kabinet presiden mana pun, yang mengambil kebijakan tanpa koordinasi atau arahan dari Presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Prabowo membatalkan kebijakan Bahlil yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg setelah mendapat protes keras dari masyarakat. Kebijakan tersebut dianggap menyulitkan warga mendapatkan gas bersubsidi. Bahkan, ada laporan seorang ibu lansia dari Pamulang, Tangerang Selatan, meninggal karena kelelahan setelah antre LPG 3 kg. Menyusul sorotan ini, Prabowo membatalkan kebijakan tersebut.

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak berasal dari Presiden. Namun, melihat situasi di masyarakat, Prabowo memerintahkan agar pengecer bisa kembali menjual elpiji subsidi. "Sebetulnya, kebijakan melarang itu bukan dari Presiden. Tapi setelah melihat situasi, Presiden menginstruksikan agar pengecer bisa beroperasi kembali. Sambil berjalan, pengecer diintegrasikan sebagai sub pangkalan dengan administrasi yang disesuaikan," ungkap Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Jika Anda ingin tahu lebih banyak tentang ini, simak juga "artikel ini".

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...