Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

TNI AL Meninjau Kebutuhan Kapal Induk untuk Operasi Non-Perang

Info terbaru hari ini - TNI Angkatan Laut (TNI AL) saat ini sedang menilai kebutuhan kapal induk untuk operasi militer non-perang (OMSP). Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menyatakan bahwa kajian ini bertujuan untuk memperkuat kekuatan TNI AL di masa depan. “Kapal induk sedang dalam evaluasi, tetapi tampaknya kita memerlukan kapal induk untuk kepentingan OMSP,” ungkap Ali kepada wartawan di Mabes TNI AL, Kamis (6/2/2025). 

TNI AL Meninjau Kebutuhan Kapal Induk

Ali menegaskan bahwa pembangunan kekuatan pertahanan adalah tanggung jawab Kementerian Pertahanan (Kemhan). Meski begitu, TNI AL tetap menyampaikan usulan terkait kebutuhan alat utama sistem senjata (alutsista) yang perlu dikembangkan. "Pembangunan kekuatan memang merupakan wewenang Kemhan, tetapi kami tetap memberikan usulan. Dari Angkatan, kami mengusulkan apa yang perlu dikembangkan di TNI Angkatan Laut terkait alutsista," ujar Ali. Saat ini, lanjut Ali, TNI AL telah menerima sejumlah kapal perang baru, baik dari luar negeri maupun produksi domestik. Indonesia telah menerima dua kapal jenis Pattugliatore Polivalente d’Altura (PPA) dan dua fregat dari Italia. 

"Di Italia, kita mendapatkan dua PPA dan dua fregat, meskipun itu OPV, tetapi kelasnya fregat," jelas Ali. Selain itu, dua fregat Merah Putih sedang dibangun di dalam negeri, dan dua fregat ringan dari Lampung telah diluncurkan. TNI AL juga telah menerima beberapa kapal cepat rudal (KCR) dari Turki. Ali menyebutkan kemungkinan adanya penambahan fregat dari beberapa negara di masa depan. "Ada kemungkinan penambahan fregat dari beberapa negara nantinya," ujar Ali.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...