Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya didorong untuk segera bertindak terkait kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia dan Indonesia, tanpa menunggu hasil banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, menyatakan bahwa bukti yang terungkap dalam sidang KKEP cukup kuat untuk membuktikan adanya tindak pidana oleh anggota Polri.

“Fakta-fakta dalam persidangan tersebut sangat kuat dan faktual. Beberapa temuan dari Propam, baik dari Paminal maupun sidang majelis etik, menunjukkan dugaan tindak pidana,” kata Anam kepada Infoduniakita.com, Senin (3/1/2025). Anam menambahkan, “Kami mendorong agar proses pidana segera dimulai tanpa menunggu hasil banding sidang etik.” Sidang KKEP terkait kasus ini berakhir pada Jumat (24/1/2025) dengan 35 anggota Polri terlibat sebagai pelanggar. Mereka menerima sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau demosi.
Namun, mayoritas dari mereka mengajukan banding atas sanksi tersebut. Anam menjelaskan, setelah putusan sidang KKEP tingkat pertama, para pelanggar diberi waktu tiga hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding. Jika banding diajukan, mereka diberi waktu maksimal 21 hari untuk menyusun pembelaan, totalnya bisa mencapai 24 hari. “Kalau waktu maksimal dimanfaatkan, setiap orang kan berbeda. Sidang berlangsung setiap hari kecuali Sabtu dan Minggu, yang dihitung,” tambah Anam. Kompolnas terus memantau proses banding mengingat hampir semua dari 35 anggota polisi menyatakan banding. Sebelumnya, 18 anggota polisi diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia saat menyaksikan Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, 13-15 Desember 2024. Ke-18 anggota polisi ini berasal dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya.
Berdasarkan penyelidikan, barang bukti senilai Rp 2,5 miliar telah dikumpulkan. Setelah pengumuman penanganan kasus ini oleh Div Propam Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan surat telegram nomor ST/429/XII/KEP/2024 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwita Kumu Wardana. Sebanyak 34 anggota dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa mutasi ini dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pemerasan penonton DWP asal Malaysia. “Ini untuk kepentingan pemeriksaan kasus pemerasan penonton DWP,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024). Untuk informasi lebih lanjut, simak artikel terkait di situs kami.
Komentar
Posting Komentar