Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Polisi Pemeras Penonton DWP Harus Diproses Pidana

Info terbaru hari ini- Beberapa oknum polisi yang terlibat dalam pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) seharusnya tidak hanya mendapatkan sanksi etik dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa mereka harus diproses secara pidana. 

Polisi Pemeras Penonton

"Pelanggaran yang dilakukan anggota polisi dengan meminta uang kepada penonton DWP ini, meskipun sudah disanksi secara etik, tetap termasuk pelanggaran pidana," ujar Sugeng, Rabu (5/2/2025). IPW mendorong agar kasus ini tidak berhenti pada KKEP tetapi dilanjutkan ke ranah pidana. Sugeng juga mendengar bahwa pihak kepolisian berencana membawa kasus ini ke ranah pidana setelah proses banding di KKEP selesai. Ia pun meminta masyarakat untuk menunggu penyelesaian sidang etik tahap banding tersebut. Sugeng berharap putusan KKEP tetap memperkuat sanksi sebelumnya, bukan malah meringankan hukuman. 

"Jika sidang etik berubah dari PTDH menjadi demosi, bisa jadi alasan untuk tidak memproses pidana," tegasnya. Sugeng memperingatkan bahwa jika kasus ini tidak diproses secara pidana, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian bisa semakin menurun. "Jika polisi yang diduga melakukan pidana tidak ditindak, masyarakat bisa menolak diperiksa polisi untuk dugaan pidana. Mereka akan meminta perlakuan yang sama. Ini berbahaya bagi penegakan hukum," tambahnya. Sugeng menegaskan, satu-satunya cara adil adalah menindak polisi pemeras penonton DWP secara pidana. 

Sebelumnya, 18 anggota polisi diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Pemerasan terjadi saat WNA Malaysia tersebut menghadiri Djakarta Warehouse Project di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, 13-15 Desember 2024. Anggota polisi dari berbagai pangkat ini berasal dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya. 

Berdasarkan penyelidikan, barang bukti dari pemerasan mencapai Rp 2,5 miliar. Setelah pengumuman penanganan perkara oleh Div Propam Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/429/XII/KEP/2024, ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwita Kumu Wardana. Sebanyak 34 anggota dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, 34 anggota yang dimutasi tersebut tengah diperiksa terkait dugaan pemerasan penonton DWP asal Malaysia. "Ini dalam rangka pemeriksaan kasus pemerasan penonton DWP," ujar Ade Ary, Kamis (26/12/2024).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...