Info terbaru hari ini- Beberapa oknum polisi yang terlibat dalam pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) seharusnya tidak hanya mendapatkan sanksi etik dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa mereka harus diproses secara pidana.
"Pelanggaran yang dilakukan anggota polisi dengan meminta uang kepada penonton DWP ini, meskipun sudah disanksi secara etik, tetap termasuk pelanggaran pidana," ujar Sugeng, Rabu (5/2/2025). IPW mendorong agar kasus ini tidak berhenti pada KKEP tetapi dilanjutkan ke ranah pidana. Sugeng juga mendengar bahwa pihak kepolisian berencana membawa kasus ini ke ranah pidana setelah proses banding di KKEP selesai. Ia pun meminta masyarakat untuk menunggu penyelesaian sidang etik tahap banding tersebut. Sugeng berharap putusan KKEP tetap memperkuat sanksi sebelumnya, bukan malah meringankan hukuman.
"Jika sidang etik berubah dari PTDH menjadi demosi, bisa jadi alasan untuk tidak memproses pidana," tegasnya. Sugeng memperingatkan bahwa jika kasus ini tidak diproses secara pidana, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian bisa semakin menurun. "Jika polisi yang diduga melakukan pidana tidak ditindak, masyarakat bisa menolak diperiksa polisi untuk dugaan pidana. Mereka akan meminta perlakuan yang sama. Ini berbahaya bagi penegakan hukum," tambahnya. Sugeng menegaskan, satu-satunya cara adil adalah menindak polisi pemeras penonton DWP secara pidana.
Sebelumnya, 18 anggota polisi diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Pemerasan terjadi saat WNA Malaysia tersebut menghadiri Djakarta Warehouse Project di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, 13-15 Desember 2024. Anggota polisi dari berbagai pangkat ini berasal dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya.
Berdasarkan penyelidikan, barang bukti dari pemerasan mencapai Rp 2,5 miliar. Setelah pengumuman penanganan perkara oleh Div Propam Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/429/XII/KEP/2024, ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwita Kumu Wardana. Sebanyak 34 anggota dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, 34 anggota yang dimutasi tersebut tengah diperiksa terkait dugaan pemerasan penonton DWP asal Malaysia. "Ini dalam rangka pemeriksaan kasus pemerasan penonton DWP," ujar Ade Ary, Kamis (26/12/2024).
Komentar
Posting Komentar