Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Tom Lembong Tidak Dibebankan Kerugian Negara dalam Kasus Impor Gula

INFODUNIAKITA.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Menurut Qohar, pengembalian kerugian negara yang diperoleh Kejaksaan Agung berasal dari praktik korupsi yang terjadi sebelum masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan.

"Kerugian ini berasal dari tahun 2016 dan saat itu pejabatnya bukan Pak Thomas Lembong," ujar Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Ia menambahkan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut tidak dibebankan kepada Tom Lembong maupun para tersangka yang diduga berkolaborasi dengannya.

Kejaksaan Agung telah berhasil mendapatkan pengembalian kerugian negara senilai Rp 565.339.071.925,25 atau sekitar Rp 565 miliar dari sembilan tersangka yang berasal dari pihak swasta. Namun, jumlah tersebut masih lebih kecil dibandingkan total kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni sebesar Rp 578 miliar.

"BPKP memang telah menghitung kerugian negara, dan jumlahnya lebih besar daripada yang telah dikembalikan," jelas Qohar.

Dilansir oleh Infoduniakita.com, sembilan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah:

  • Direktur PT PDSU berinisial ES
  • Direktur Utama PT AP berinisial TW
  • Presiden Direktur PT AF berinisial WN
  • Direktur Utama PT SUC berinisial HS
  • Direktur Utama PT MSI berinisial IS
  • Direktur PT MP berinisial TSEP
  • Direktur PT BSI berinisial HAT
  • Direktur Utama PT KTM berinisial ASB
  • Direktur Utama PT BFM berinisial HFH

Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Tom Lembong dan Charles Sitorus, di mana kasus mereka telah memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...

Jakarta Mencekam Kamis Malam: Hujan dan Kemacetan Parah di TB Simatupang

INFODUNIAKITA.com - Pada Kamis malam (27/2/2025), Jakarta Selatan kembali menghadapi kemacetan berat di sepanjang Jalan TB Simatupang. Hujan yang turun sejak sore hari semakin memperburuk situasi lalu lintas. Berdasarkan pantauan sekitar pukul 18.50 WIB, kemacetan terparah terlihat di area flyover Tanjung Barat menuju Pondok Indah. Salah satu pengendara, Sandro (23), yang terjebak dalam kemacetan, menyampaikan keluh kesahnya. "Kalau jam pulang kerja ditambah hujan, Jakarta jadi seperti mimpi buruk. Jalanan macet total, tidak bergerak sama sekali," ujarnya kepada Infoduniakita.com. Sebelumnya, perjalanan Sandro dari rumahnya di Jakarta Timur sempat lancar hingga akhirnya terjebak macet di sekitar flyover Tanjung Barat sekitar pukul 17.00 WIB. Hingga pukul 18.50 WIB, ia hanya mampu menempuh jarak empat kilometer. "Saat ini masih di depan High Scope. Jalannya hanya maju sedikit, lalu berhenti lagi. Begitu terus," kata Sandro. Rencana Sandro untuk pergi ke Palmerah, Ja...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...