Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Tom Lembong Tidak Dibebankan Kerugian Negara dalam Kasus Impor Gula

INFODUNIAKITA.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Menurut Qohar, pengembalian kerugian negara yang diperoleh Kejaksaan Agung berasal dari praktik korupsi yang terjadi sebelum masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan.

"Kerugian ini berasal dari tahun 2016 dan saat itu pejabatnya bukan Pak Thomas Lembong," ujar Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Ia menambahkan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut tidak dibebankan kepada Tom Lembong maupun para tersangka yang diduga berkolaborasi dengannya.

Kejaksaan Agung telah berhasil mendapatkan pengembalian kerugian negara senilai Rp 565.339.071.925,25 atau sekitar Rp 565 miliar dari sembilan tersangka yang berasal dari pihak swasta. Namun, jumlah tersebut masih lebih kecil dibandingkan total kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni sebesar Rp 578 miliar.

"BPKP memang telah menghitung kerugian negara, dan jumlahnya lebih besar daripada yang telah dikembalikan," jelas Qohar.

Dilansir oleh Infoduniakita.com, sembilan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah:

  • Direktur PT PDSU berinisial ES
  • Direktur Utama PT AP berinisial TW
  • Presiden Direktur PT AF berinisial WN
  • Direktur Utama PT SUC berinisial HS
  • Direktur Utama PT MSI berinisial IS
  • Direktur PT MP berinisial TSEP
  • Direktur PT BSI berinisial HAT
  • Direktur Utama PT KTM berinisial ASB
  • Direktur Utama PT BFM berinisial HFH

Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Tom Lembong dan Charles Sitorus, di mana kasus mereka telah memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...