Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Perkembangan Kasus Pencurian Avtur di Kualanamu: Dugaan Keterlibatan Orang Dalam Pertamina Masih Diselidiki

INFODUNIAKITA.com - Pihak kepolisian setempat terus mengusut kasus sindikat pencurian avtur milik Pertamina di Pantai Dewi Indah, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pada Selasa (11/2/2025), terungkap bahwa pelaku berhasil mencuri 30.000 liter avtur, setara dengan Rp 400 juta, dalam satu kali aksi. Pencurian ini telah berlangsung sejak pertengahan 2021. Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, mengidentifikasi pelaku sebagai Andur Rafar (47), Irwansyah (31), dan Hairi (43), meski ketiganya bukanlah pelaku utama. Otak pelaku masih buron dan diyakini berperan sebagai penjual avtur. Penyidikan terhadap dugaan keterlibatan orang dalam Pertamina masih berlanjut.

Perkembangan Kasus Pencurian Avtur di Kualanamu

Risqi menyatakan pihaknya berupaya mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya orang dalam Pertamina yang terlibat. "Kami masih mendalami, semua masih dalam proses," ujar Risqi kepada Infoduniakita.com, Minggu (16/2/2025). Sejauh ini, keterangan dari Pertamina sebagai pelapor sudah diminta, dan seorang satpam Pertamina yang menjaga distribusi avtur dari kapal tanker ke Bandara Kualanamu telah diperiksa. "Security Pertamina yang bertugas di wilayah objek vital nasional sudah kami periksa," jelas Risqi.

Sebelumnya dilaporkan, ketiga pelaku yang ditangkap menerima upah masing-masing Rp 5 juta dari pelaku utama yang masih buron. Mereka dapat beraksi 1 hingga 2 kali per bulan. "Mereka mengaku menerima Rp 5 juta setiap kali minyak berhasil dicuri dan terjual," ungkap Risqi setelah meninjau lokasi pencurian di Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Jumat (14/2/2025).

Peran masing-masing pelaku terungkap, misalnya Andur Rafar yang menyediakan gubuk sebagai gudang penyimpanan BBM dan bertugas mengangkut serta melangsir BBM ke mobil pikap. Irwansyah berperan menghidupkan keran modifikasi dari mesin pompa air untuk menyedot avtur dari pipa bawah laut ke gudang rahasia mereka. Hairi memiliki peran serupa dengan Andur dalam mengangkut BBM.

Dugaan Keterlibatan Orang Dalam Pertamina Masih Diselidiki

Ketiga pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dengan ancaman hukuman 7 tahun berdasarkan Pasal 363 KUHPidana. Kasus ini terbongkar saat kapal tanker Pertamina, MT Sinar Agra, tiba di perairan Pantai Dewi Indah pada Senin (10/2/2025). Ketika proses transfer berlangsung, sindikat pencuri membuka keran di gudang untuk mengalirkan avtur ke tangki plastik. Tim FIQR TNI AL Lantamal 1 Belawan menggerebek gudang tersebut dan menangkap tiga pelaku. Jack (50), tersangka lain, masih dalam pengejaran. "Aksi pencurian ini terorganisir dengan baik, mirip seperti strategi dalam permainan yang mencari celah terbaik, seperti saat memilih slot gacor hari ini," ungkap Brigjen TNI Marinir Jasiman Purba melalui Kadispen Letkol Laut Nelson Sagala. Dari lokasi kejadian, petugas menyita 30 kiloliter avtur dalam 29 tangki berkapasitas masing-masing 1 kiloliter, serta dua drum berisi sekitar 220 liter avtur. Kasus ini menjadi pengingat bagi banyak pihak akan pentingnya pengawasan, sebagaimana platform seperti SusterSlot: Situs Slot Gacor yang terus meningkatkan keamanan dan transparansi bagi penggunanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...