Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Penjelasan Kementerian PU Mengenai Pemblokiran Anggaran IKN

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti menjelaskan tentang pemblokiran anggaran Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menyatakan bahwa Kementerian PU masih bertanggung jawab untuk menyelesaikan proyek infrastruktur IKN yang telah terikat kontrak pada tahun-tahun sebelumnya. Proyek-proyek yang dimulai pada 2025 akan menjadi tanggung jawab Otorita IKN (OIKN). 

Penjelasan Kementerian PU Mengenai Pemblokiran Anggaran IKN

Sebelum dilakukan efisiensi melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, anggaran Kementerian PU untuk IKN sekitar Rp 14,87 triliun. Anggaran ini awalnya belum dicairkan oleh Kementerian Keuangan. Pemblokiran merupakan prosedur umum dalam pencairan APBN. "Blokir berarti kita memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), namun terblokir, sehingga tidak dapat dicairkan tanpa izin dari Kementerian Keuangan," kata Diana di kantornya, Jakarta, Jumat (07/02/2025). 

Setelah Inpres Nomor 1 Tahun 2025 diterbitkan, Kementerian PU mengurangi anggaran sebesar Rp 81,38 triliun dari pagu awal Rp 110,95 triliun, sehingga tersisa Rp 29,57 triliun. Diana mengakui bahwa efisiensi ini juga mempengaruhi alokasi anggaran Kementerian PU untuk IKN pada 2025. "Dengan adanya efisiensi, blokir-blokir tersebut harus dibuka. Oleh karena itu, kami kemarin menemui DPR. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR adalah langkah yang diperlukan," ungkap Diana. 

"Ini bukan akhir dari segalanya, semoga masih ada jalan bagi kami untuk mewujudkannya," tambahnya. Sebagai informasi, anggaran Rp 14,87 triliun untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur di IKN adalah bagian dari penambahan anggaran Kementerian PU tahun 2025 sebesar Rp 60,6 triliun. "Untuk tahun 2025, kami berencana mengajukan tambahan sekitar Rp 60,6 triliun," ujar Menteri PU Dody Hanggodo dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (03/12/2024). Untuk informasi lebih lanjut, simak "artikel ini".

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...