Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti menjelaskan tentang pemblokiran anggaran Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menyatakan bahwa Kementerian PU masih bertanggung jawab untuk menyelesaikan proyek infrastruktur IKN yang telah terikat kontrak pada tahun-tahun sebelumnya. Proyek-proyek yang dimulai pada 2025 akan menjadi tanggung jawab Otorita IKN (OIKN).

Sebelum dilakukan efisiensi melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, anggaran Kementerian PU untuk IKN sekitar Rp 14,87 triliun. Anggaran ini awalnya belum dicairkan oleh Kementerian Keuangan. Pemblokiran merupakan prosedur umum dalam pencairan APBN. "Blokir berarti kita memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), namun terblokir, sehingga tidak dapat dicairkan tanpa izin dari Kementerian Keuangan," kata Diana di kantornya, Jakarta, Jumat (07/02/2025).
Setelah Inpres Nomor 1 Tahun 2025 diterbitkan, Kementerian PU mengurangi anggaran sebesar Rp 81,38 triliun dari pagu awal Rp 110,95 triliun, sehingga tersisa Rp 29,57 triliun. Diana mengakui bahwa efisiensi ini juga mempengaruhi alokasi anggaran Kementerian PU untuk IKN pada 2025. "Dengan adanya efisiensi, blokir-blokir tersebut harus dibuka. Oleh karena itu, kami kemarin menemui DPR. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR adalah langkah yang diperlukan," ungkap Diana.
"Ini bukan akhir dari segalanya, semoga masih ada jalan bagi kami untuk mewujudkannya," tambahnya. Sebagai informasi, anggaran Rp 14,87 triliun untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur di IKN adalah bagian dari penambahan anggaran Kementerian PU tahun 2025 sebesar Rp 60,6 triliun. "Untuk tahun 2025, kami berencana mengajukan tambahan sekitar Rp 60,6 triliun," ujar Menteri PU Dody Hanggodo dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (03/12/2024). Untuk informasi lebih lanjut, simak "artikel ini".
Komentar
Posting Komentar