Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Penghuni Rusunawa di Jakarta Menunggak hingga Rp 95 Miliar

Infoduniakita.com - Hingga 31 Januari 2025, tunggakan pembayaran rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta telah mencapai Rp 95 miliar. Data ini tercatat dalam laporan keuangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta. Ada penghuni yang belum membayar sewa hingga 58 bulan. "Beberapa penghuni menunggak sampai 58 bulan, ada juga yang 50 bulan. Kami terus mencatat data tunggakan ini," kata Meli Budiastuti, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta, pada Kamis (6/2/2025). 

Penghuni Rusunawa di Jakarta Menunggak hingga Rp 95 Miliar

Meli menjelaskan bahwa tunggakan ini berasal dari 17.031 unit rusunawa. Sebanyak 7.615 unit dari penghuni terprogram menunggak Rp 54,9 miliar. Penghuni terprogram adalah mereka yang terdampak bencana atau penataan kota. Sisanya, 9.416 unit dari penghuni umum menunggak Rp 40,5 miliar. Meli menambahkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta mengatur sanksi administratif bagi penghuni yang menunggak, seperti teguran dan pengosongan unit. Idealnya, tunggakan bisa diselesaikan dalam sebulan. 

Namun, kategori umum sering menunggak karena kesulitan membedakan dengan penghuni terprogram. "Masyarakat terprogram sering beralasan ‘Kami kan dipaksa tinggal di rusun’. Oleh karena itu, sanksi administratif diberlakukan tetapi tidak dieksekusi, yang mempengaruhi masyarakat umum lainnya," jelas Meli. Sanksi sempat terhambat karena 2024 merupakan tahun politik, yang membuat penghuni mengadu ke calon anggota dewan untuk kelonggaran. "Setelah tahun politik, fokus kami adalah masyarakat umum karena jumlahnya lebih banyak," tambahnya. Pemprov Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 131 untuk membantu penghuni yang kesulitan membayar. Ingub ini melibatkan berbagai instansi untuk meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi melalui pelatihan kerja dan pemberdayaan ekonomi. 

Namun, jika penghuni tidak berusaha meningkatkan ekonomi, pemerintah akan menilai kelayakan tinggal mereka. "Apakah mereka layak tinggal di rusun atau harus pindah ke rumah kontrakan yang lebih murah," ujar Meli. Dinas juga akan melakukan relokasi penghuni. Penghuni terprogram akan diprioritaskan pindah blok, sedangkan penghuni umum pindah ke tower. 

Jika memiliki tunggakan, tidak ada toleransi. "Tarif tower terprogram adalah Rp 550.000 per bulan, sementara di blok ada yang Rp 300.000 hingga Rp 150.000," katanya. Pemprov Jakarta berencana menetapkan batas waktu penyewaan rusun melalui Revisi Pergub Nomor 111 Tahun 2014. Dalam rancangan ini, masyarakat umum dapat menyewa rusun maksimal enam tahun (tiga kali perpanjangan), sedangkan masyarakat terprogram maksimal sepuluh tahun (lima kali perpanjangan). "Masih usulan, untuk masyarakat terprogram hanya lima kali penyewaan, surat penyewa berlaku dua tahun. Jadi tahun kesembilan dicek kemampuan ekonominya," ujar Meli.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

KPK Dalami Peran Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah dalam Kasus Suap PAW DPR RI

INFODUNIAKITA.com   - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku dan pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah terkait dugaan suap dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI. Penyelidikan ini berlangsung saat KPK memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (26/2/2025). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan mendalami peran pihak-pihak terkait dalam perkara yang sedang ditangani. "Kami sedang mendalami peran para pihak dalam perkara ini," ujarnya, Jumat (28/2/2025). Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap PAW DPR RI. "Saya dimintai keterangan sebagai saksi terhadap saudara Donny Istiqomah dengan sekitar 52 pertanyaan," ujar Hasto setelah menjalani pemeriksaan. Hasto juga meneg...