Infoduniakita.com - Hingga 31 Januari 2025, tunggakan pembayaran rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta telah mencapai Rp 95 miliar. Data ini tercatat dalam laporan keuangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta. Ada penghuni yang belum membayar sewa hingga 58 bulan. "Beberapa penghuni menunggak sampai 58 bulan, ada juga yang 50 bulan. Kami terus mencatat data tunggakan ini," kata Meli Budiastuti, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta, pada Kamis (6/2/2025).

Meli menjelaskan bahwa tunggakan ini berasal dari 17.031 unit rusunawa. Sebanyak 7.615 unit dari penghuni terprogram menunggak Rp 54,9 miliar. Penghuni terprogram adalah mereka yang terdampak bencana atau penataan kota. Sisanya, 9.416 unit dari penghuni umum menunggak Rp 40,5 miliar. Meli menambahkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta mengatur sanksi administratif bagi penghuni yang menunggak, seperti teguran dan pengosongan unit. Idealnya, tunggakan bisa diselesaikan dalam sebulan.
Namun, kategori umum sering menunggak karena kesulitan membedakan dengan penghuni terprogram. "Masyarakat terprogram sering beralasan ‘Kami kan dipaksa tinggal di rusun’. Oleh karena itu, sanksi administratif diberlakukan tetapi tidak dieksekusi, yang mempengaruhi masyarakat umum lainnya," jelas Meli. Sanksi sempat terhambat karena 2024 merupakan tahun politik, yang membuat penghuni mengadu ke calon anggota dewan untuk kelonggaran. "Setelah tahun politik, fokus kami adalah masyarakat umum karena jumlahnya lebih banyak," tambahnya. Pemprov Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 131 untuk membantu penghuni yang kesulitan membayar. Ingub ini melibatkan berbagai instansi untuk meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi melalui pelatihan kerja dan pemberdayaan ekonomi.
Namun, jika penghuni tidak berusaha meningkatkan ekonomi, pemerintah akan menilai kelayakan tinggal mereka. "Apakah mereka layak tinggal di rusun atau harus pindah ke rumah kontrakan yang lebih murah," ujar Meli. Dinas juga akan melakukan relokasi penghuni. Penghuni terprogram akan diprioritaskan pindah blok, sedangkan penghuni umum pindah ke tower.
Jika memiliki tunggakan, tidak ada toleransi. "Tarif tower terprogram adalah Rp 550.000 per bulan, sementara di blok ada yang Rp 300.000 hingga Rp 150.000," katanya. Pemprov Jakarta berencana menetapkan batas waktu penyewaan rusun melalui Revisi Pergub Nomor 111 Tahun 2014. Dalam rancangan ini, masyarakat umum dapat menyewa rusun maksimal enam tahun (tiga kali perpanjangan), sedangkan masyarakat terprogram maksimal sepuluh tahun (lima kali perpanjangan). "Masih usulan, untuk masyarakat terprogram hanya lima kali penyewaan, surat penyewa berlaku dua tahun. Jadi tahun kesembilan dicek kemampuan ekonominya," ujar Meli.
Komentar
Posting Komentar