Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Pengakuan Pelaku Pembakaran Warung Nasi Balap di Bantul: Bertindak Spontan dalam Keadaan Mabuk

Pelaku utama pembakaran warung nasi balap di Soboman, Kasihan, Bantul, berinisial VDP (34), mengaku aksinya dilakukan secara spontan saat mabuk. Sebelum kejadian, ia bersama tiga rekannya mengonsumsi minuman keras, dan dalam kondisi tersebut, muncul ide untuk membakar warung yang pernah menjadi tempat kerja pacarnya. "Spontan, terpikir untuk membakar," ujar VDP saat di Polsek Kasihan, Kamis (6/2/2025). 

Pembakaran Warung Nasi Balap di Bantul

Tindakan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati setelah pacarnya dipecat karena masalah kedisiplinan. "Pacar saya pernah bekerja di situ, kemudian dikeluarkan katanya sering terlambat, pekerjaannya tidak beres," ungkapnya.

Empat pelaku terlibat dalam aksi pembakaran ini, dan semuanya sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Dua pelaku ditangkap pada Selasa (28/1/2024), sehingga total pelaku menjadi empat orang. "Dua pelaku yang ditangkap berinisial FF, warga Widoro, Tepus, Gunungkidul, dan ENB (25), warga Caturharjo, Pandak, Bantul," ungkap Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana. 

Setiap pelaku memiliki peran masing-masing. VDP bertindak sebagai eksekutor pembakaran, IK (21) sebagai joki motor yang memboncengnya, FF sebagai joki motor lainnya, dan ENB sebagai pembonceng yang turut serta. 

"Pelaku lainnya yaitu VDP (34), pembonceng sekaligus eksekutor, sedangkan IK (21) adalah joki motor yang memboncengkan VDP," jelas Jeffry. Saat ini, keempat pelaku telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan semua aspek kejadian terungkap sepenuhnya. Untuk informasi lebih lanjut, baca juga artikel terkait ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...