INFODUNIAKITA.com - Tiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di tol Tangerang-Merak menghadiri sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Para terdakwa adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Berdasarkan pengamatan Infoduniakita.com, mereka hadir dengan seragam dinas lapangan lengkap, menampilkan tanda pangkat di pundak mereka.

Baret menjadi pembeda, di mana Sersan Satu Apri Atmojo mengenakan baret biru tua, yang umum digunakan prajurit TNI AL satuan komando utama. Sementara Kelasi Kepala Akbar Aidil dan Kelasi Kepala Rafsin Hermawan mengenakan baret merah, khas Komando Pasukan Katak (Kopaska). Sidang dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman memanggil ketiga terdakwa, yang kemudian memasuki ruang sidang dengan pengawalan dua polisi. Saat dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa berdiri di hadapan Majelis Hakim dengan sikap istirahat di tempat, kepala mereka tertunduk.
Setelah dakwaan selesai dibacakan, mereka diizinkan duduk. Bambang Apri Atmojo tampak duduk dengan kepala tertunduk, memegang baret birunya. Sementara Akbar Aidil dan Rafsin Hermawan duduk dengan pandangan lurus dan tatapan kosong. Oditurat Militer Jakarta mendakwa Sersan Satu Apri Atmojo dan Kelasi Kepala Akbar Aidil dengan pasal pembunuhan berencana terkait penembakan tersebut.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Perbuatan Bambang Apri Atmojo dan Akbar Aidil memenuhi unsur-unsur tindak pidana," ungkap Oditur Militer Mayor Chk. Gori Rambe dalam sidang tersebut. Selain itu, Apri, Akbar, dan Rafsin Hermawan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Rafsin tidak didakwa dengan pembunuhan berencana, melainkan terlibat dalam penggelapan mobil.
Komentar
Posting Komentar