Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Penampilan 3 Prajurit TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang

INFODUNIAKITA.com - Tiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di tol Tangerang-Merak menghadiri sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Para terdakwa adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Berdasarkan pengamatan Infoduniakita.com, mereka hadir dengan seragam dinas lapangan lengkap, menampilkan tanda pangkat di pundak mereka. 

Penampilan 3 Prajurit TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang

Baret menjadi pembeda, di mana Sersan Satu Apri Atmojo mengenakan baret biru tua, yang umum digunakan prajurit TNI AL satuan komando utama. Sementara Kelasi Kepala Akbar Aidil dan Kelasi Kepala Rafsin Hermawan mengenakan baret merah, khas Komando Pasukan Katak (Kopaska). Sidang dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman memanggil ketiga terdakwa, yang kemudian memasuki ruang sidang dengan pengawalan dua polisi. Saat dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa berdiri di hadapan Majelis Hakim dengan sikap istirahat di tempat, kepala mereka tertunduk. 

Setelah dakwaan selesai dibacakan, mereka diizinkan duduk. Bambang Apri Atmojo tampak duduk dengan kepala tertunduk, memegang baret birunya. Sementara Akbar Aidil dan Rafsin Hermawan duduk dengan pandangan lurus dan tatapan kosong. Oditurat Militer Jakarta mendakwa Sersan Satu Apri Atmojo dan Kelasi Kepala Akbar Aidil dengan pasal pembunuhan berencana terkait penembakan tersebut. 

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Perbuatan Bambang Apri Atmojo dan Akbar Aidil memenuhi unsur-unsur tindak pidana," ungkap Oditur Militer Mayor Chk. Gori Rambe dalam sidang tersebut. Selain itu, Apri, Akbar, dan Rafsin Hermawan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Rafsin tidak didakwa dengan pembunuhan berencana, melainkan terlibat dalam penggelapan mobil.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...

Jakarta Mencekam Kamis Malam: Hujan dan Kemacetan Parah di TB Simatupang

INFODUNIAKITA.com - Pada Kamis malam (27/2/2025), Jakarta Selatan kembali menghadapi kemacetan berat di sepanjang Jalan TB Simatupang. Hujan yang turun sejak sore hari semakin memperburuk situasi lalu lintas. Berdasarkan pantauan sekitar pukul 18.50 WIB, kemacetan terparah terlihat di area flyover Tanjung Barat menuju Pondok Indah. Salah satu pengendara, Sandro (23), yang terjebak dalam kemacetan, menyampaikan keluh kesahnya. "Kalau jam pulang kerja ditambah hujan, Jakarta jadi seperti mimpi buruk. Jalanan macet total, tidak bergerak sama sekali," ujarnya kepada Infoduniakita.com. Sebelumnya, perjalanan Sandro dari rumahnya di Jakarta Timur sempat lancar hingga akhirnya terjebak macet di sekitar flyover Tanjung Barat sekitar pukul 17.00 WIB. Hingga pukul 18.50 WIB, ia hanya mampu menempuh jarak empat kilometer. "Saat ini masih di depan High Scope. Jalannya hanya maju sedikit, lalu berhenti lagi. Begitu terus," kata Sandro. Rencana Sandro untuk pergi ke Palmerah, Ja...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...