Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Penampilan 3 Prajurit TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang

INFODUNIAKITA.com - Tiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di tol Tangerang-Merak menghadiri sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Para terdakwa adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Berdasarkan pengamatan Infoduniakita.com, mereka hadir dengan seragam dinas lapangan lengkap, menampilkan tanda pangkat di pundak mereka. 

Penampilan 3 Prajurit TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang

Baret menjadi pembeda, di mana Sersan Satu Apri Atmojo mengenakan baret biru tua, yang umum digunakan prajurit TNI AL satuan komando utama. Sementara Kelasi Kepala Akbar Aidil dan Kelasi Kepala Rafsin Hermawan mengenakan baret merah, khas Komando Pasukan Katak (Kopaska). Sidang dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman memanggil ketiga terdakwa, yang kemudian memasuki ruang sidang dengan pengawalan dua polisi. Saat dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa berdiri di hadapan Majelis Hakim dengan sikap istirahat di tempat, kepala mereka tertunduk. 

Setelah dakwaan selesai dibacakan, mereka diizinkan duduk. Bambang Apri Atmojo tampak duduk dengan kepala tertunduk, memegang baret birunya. Sementara Akbar Aidil dan Rafsin Hermawan duduk dengan pandangan lurus dan tatapan kosong. Oditurat Militer Jakarta mendakwa Sersan Satu Apri Atmojo dan Kelasi Kepala Akbar Aidil dengan pasal pembunuhan berencana terkait penembakan tersebut. 

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Perbuatan Bambang Apri Atmojo dan Akbar Aidil memenuhi unsur-unsur tindak pidana," ungkap Oditur Militer Mayor Chk. Gori Rambe dalam sidang tersebut. Selain itu, Apri, Akbar, dan Rafsin Hermawan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Rafsin tidak didakwa dengan pembunuhan berencana, melainkan terlibat dalam penggelapan mobil.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...