Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Pemkot Jakpus Akan Razia Rumah Tanpa Septic Tank, Warga Berpotensi Kena Sanksi

Infoduniakita.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan segera merazia rumah-rumah yang belum memiliki septic tank. Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, menyatakan bahwa Satpol PP akan memberikan peringatan pertama kepada warga yang belum memenuhi kewajiban ini. "Para lurah telah menyelesaikan pelaporan mengenai warga Jakarta Pusat yang belum memiliki septic tank," ujar Arifin di kantornya, Kamis (6/2/2025). 

Warga Berpotensi Kena Sanksi

Saat ini, Pemkot sedang memverifikasi data dari kelurahan dan puskesmas Jakarta Pusat. Setelah konfirmasi selesai, data tersebut akan diserahkan kepada Satpol PP Jakarta Pusat. "Validasi terhadap rumah-rumah yang tidak memiliki septic tank telah rampung akhir Januari 2025 oleh Pemkot Jakarta Pusat," jelasnya. Arifin menyebutkan bahwa ada dua kelompok masyarakat yang menjadi target razia. Kelompok pertama adalah warga yang memiliki kemampuan lahan dan ekonomi, yang diwajibkan segera membangun septic tank di rumah mereka. 

Sedangkan kelompok kedua adalah warga yang kurang mampu, yang akan didata untuk pembangunan septic tank komunal oleh Pemkot Jakarta Pusat. Pembangunan septic tank ini bertujuan untuk mencegah pembuangan kotoran ke saluran dan sungai di sekitar tempat tinggal. "Ini terkait dengan Satpol PP untuk memberikan tindakan kepada mereka (kelompok pertama) agar membangun septic tank," jelas Arifin. Lebih lanjut, Arifin menambahkan bahwa peringatan kepada warga untuk membangun septic tank akan mengikuti prosedur operasi standar (SOP). "SOP mencakup peringatan pertama selama 7 x 24 jam, dan seterusnya," terangnya. Di sisi lain, jika warga yang mampu dan terjaring razia tidak juga membangun septic tank dalam waktu tertentu, mereka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007. 

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tunbur Parluhutan Purba, menambahkan bahwa mereka telah siap merazia rumah-rumah terkait septic tank. Ia menyatakan hanya menunggu data hasil validasi dari kelurahan dan puskesmas setempat. "Kami siap, tinggal menunggu data dan langsung bergerak," ujarnya. Razia terkait septic tank ini direncanakan akan dimulai pada minggu ketiga Februari 2025.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...