Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Peluncuran Perdana Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Kuota 30 Pasien per Puskesmas

INFODUNIAKITA.com - Pemerintah telah meresmikan program pemeriksaan kesehatan gratis sebagai bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Chacha Annisa, meskipun tidak ada batasan total pemeriksaan, setiap Puskesmas memiliki kuota 30 pasien per hari. Ini untuk memastikan layanan berjalan lancar tanpa kendala atau penumpukan. 

Peluncuran Perdana Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis,

"Kuota sebanyak 30 pasien per hari ditetapkan untuk memastikan kelancaran layanan pemeriksaan kesehatan gratis," kata Chacha di Puskesmas Ciater, Tangerang Selatan (10/2/2025). Program ini merupakan salah satu janji kampanye Presiden Prabowo Subianto pada November 2023. "Setiap warga berhak atas layanan kesehatan gratis. Ini adalah langkah awal pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat," lanjutnya. Hari ini, 12 orang telah memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis di Puskesmas Ciater, Tangsel. "Ke-12 orang ini memanfaatkan kesempatan ini sebagai hadiah ulang tahun dari negara," ujar Chacha, sebagaimana dilaporkan oleh Infoduniakita.com.

Sebagai bentuk transparansi dan edukasi, Kantor Komunikasi Kepresidenan bekerja sama dengan menteri, wakil menteri, dan kepala badan untuk memantau pelaksanaan program di berbagai daerah. "Kami telah menetapkan 19 lokasi kunjungan bagi menteri dan wakil menteri untuk meninjau program ini, dengan fokus utama di Jabodetabek, dan akan diperluas sesuai kebutuhan," ungkap Chacha. Masyarakat yang ingin memanfaatkan pemeriksaan kesehatan gratis dianjurkan menggunakan aplikasi Satu Sehat. "Jangan ragu, yang sudah mendapatkan tiket, silakan pilih tanggal dan periksa kesehatan Anda," serunya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...