Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Mantan Bendahara Pembangunan Masjid di Maluku Tenggara Terjerat Kasus Korupsi

INFODUNIAKITA.com - Seorang wanita berinisial MFB, mantan bendahara Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah di Desa Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Avel Haezer, pada Rabu (26/2/2025).

Mantan Bendahara Pembangunan Masjid di Maluku Tenggara Terjerat Kasus Korupsi

"Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menetapkan MFB sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah," ujar Avel. Keputusan ini diambil berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak Kejari. Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Nomor: B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 tertanggal 25 Februari 2025.

Menurut Avel, MFB ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, serta keterangan dari sejumlah saksi dalam proses penyidikan. Usai penetapan, MFB langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Tual, Langgur, selama 20 hari, terhitung sejak 25 Februari hingga 16 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/Q.1.19/FD.2/02/2025.

Kasus ini bermula dari alokasi dana hibah pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2022 sebesar Rp 1 miliar untuk pembangunan Masjid Nurul Jannah. Namun, pelaksanaan pembangunan tidak berjalan sesuai harapan. MFB diduga menyalahgunakan dana tersebut dengan membelanjakan bahan material tanpa dokumen sah, melakukan penarikan tunai tanpa sepengetahuan ketua panitia, serta gagal menyusun laporan pertanggungjawaban yang memadai.

Dilansir oleh Infoduniakita.com, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, kerugian negara akibat tindakan MFB mencapai Rp 515.731.800. "Tindakan tersangka menyebabkan masyarakat kehilangan manfaat berupa rumah ibadah yang layak dan sesuai kebutuhan," jelas Avel.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya dana hibah untuk menunjang fasilitas keagamaan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...