Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Kronologi Tewasnya 3 Mahasiswa KKN Terseret Arus di Sungai Lampung

INFODUNIAKITA.com - Tiga mahasiswa yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Pesawaran, Lampung, meninggal dunia setelah terseret arus deras saat berenang di Sungai Way Sabu. Insiden tragis ini terjadi pada Senin pagi, 24 Februari 2025. Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Yuni Iswandari, mengonfirmasi bahwa para korban merupakan mahasiswa Institut Maritim Prasetya Lampung. "Ketiga korban menjalani KKN di Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran," jelas Yuni pada Selasa, 25 Februari 2025.

Kronologi Tewasnya 3 Mahasiswa KKN Terseret Arus di Sungai Lampung

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi dari tim SAR gabungan, insiden bermula saat ketiga korban, Risky Kurniawan (24), Ricky Anggara (23), dan Dedi Sanjaya (23), bersama empat teman lainnya, berenang di Sungai Way Sabu, Desa Batu Menyan, sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya, mereka menikmati suasana sungai yang tampak tenang. Namun, situasi berubah drastis ketika arus deras tiba-tiba muncul akibat banjir bandang mendadak. Ketujuh mahasiswa berupaya menyelamatkan diri, tetapi hanya empat orang yang berhasil berenang ke tepi. "Sayangnya, tiga korban terbawa arus," ujar Yuni.

Proses Pencarian dan Penemuan Korban

Setelah menerima laporan, tim SAR gabungan segera melakukan pencarian. Pada hari yang sama, dua korban, Risky dan Ricky, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Sementara itu, upaya pencarian terhadap korban terakhir, Dedi Sanjaya, berlangsung hingga keesokan harinya. Pada Selasa pagi, jasad Dedi ditemukan di aliran sungai yang lebih jauh dari lokasi kejadian. Kejadian tragis ini pun menjadi sorotan di berbagai komunitas, termasuk forum Infoduniakita.com, yang kerap membahas peristiwa-peristiwa terkini di berbagai daerah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...