Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

KPK Sita Rp 12,5 Miliar dan 5 Mobil Terkait Kasus Bank Jepara Artha

INFODUNIAKITA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT BPR Jepara Artha pada Senin (24/2/2025). Aset yang disita meliputi uang tunai senilai Rp 12,5 miliar, lima unit mobil (dua Toyota Fortuner, dua Honda CR-V, dan satu Honda HR-V), serta 130 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 50 miliar.

KPK Sita Rp 12,5 Miliar dan 5 Mobil Terkait Kasus Bank Jepara Artha

"Sejak perkara ini bergulir, penyidik telah menyita lima unit kendaraan, 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 50 miliar, serta uang tunai sekitar Rp 12,5 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis pada Selasa (25/2/2025).

Tessa menambahkan, penyidik juga menyita uang sebesar Rp 11,7 miliar dari tersangka MIA. Penyitaan itu merupakan langkah pemulihan kerugian negara akibat kredit fiktif yang terjadi di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) pada periode 2022-2024.

"Ini adalah bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut," jelasnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mendukung kelancaran proses penyitaan. Penyidik akan terus melacak aset milik para tersangka, baik yang dikuasai keluarga maupun pihak lain.

"KPK akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif atau yang sengaja menyembunyikan aset milik tersangka," tegas Tessa.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha pada 24 September 2024. Pada tahap awal, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada 24 September 2024, KPK memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi ini dan menetapkan lima tersangka," ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Namun, Tessa belum mengungkap identitas dan jabatan para tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.

"Nama dan jabatan para tersangka belum dapat kami sampaikan karena proses penyidikan sedang berjalan," ujarnya.

Dilansir oleh Infoduniakita.com, kelima tersangka tersebut dikenai larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 26 September 2024. Larangan ini diterbitkan melalui Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 untuk memastikan kehadiran mereka dalam proses penyidikan.

"Surat larangan bepergian ke luar negeri telah dikeluarkan terhadap lima warga negara Indonesia, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA," terang Tessa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...