Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menggeledah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, terkait kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Namun, hingga kini KPK belum menjelaskan peran Japto dalam kasus tersebut. "Kami belum dapat mengungkapkan peran Japto Soerjosoemarno.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan sprindik gratifikasi Rita Widyasari," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (5/2/2025). Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Japto di Jakarta Selatan pada Selasa malam (5/2/2025). Dari penggeledahan ini, KPK menyita 11 mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik. "Memang ada penggeledahan terkait kasus Rita di rumah Japto di Jalan Benda Ujung No. 8 RT. 10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan," ujar Tessa dalam keterangan persnya, Rabu. "Barang bukti yang disita terdiri dari 11 kendaraan, uang tunai dan asing, dokumen, serta barang elektronik," tambahnya.
KPK mengungkap bahwa Rita Widyasari menerima antara 3,3 hingga 5 juta dolar AS per metrik ton tambang batubara. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa ini adalah nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang. “Perusahaan tersebut menghasilkan jutaan metrik ton dari eksplorasi. Nilainya dikalikan dengan jumlah tersebut,” jelas Asep kepada wartawan, Minggu (7/7/2024). Baca selengkapnya di sini.
Asep menyatakan bahwa uang tersebut mengalir ke beberapa pihak yang sedang diselidiki penyidik. Ia menegaskan bahwa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Rita, KPK akan menelusuri aliran dana hasil korupsi. Oleh karena itu, KPK melakukan penggeledahan di berbagai lokasi dan menyita barang-barang bernilai ekonomi. Termasuk memeriksa pengusaha tambang sekaligus Ketua Asprov PSSI Kalimantan Timur, Said Amin. "Beberapa orang telah dipanggil, termasuk Said Amin, dan ada beberapa lagi yang akan dipanggil terkait kasus ini,” jelas Asep.
Komentar
Posting Komentar