Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

KPK Masih Menutup Peran Ketum PP Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Korupsi Rita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menggeledah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, terkait kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Namun, hingga kini KPK belum menjelaskan peran Japto dalam kasus tersebut. "Kami belum dapat mengungkapkan peran Japto Soerjosoemarno. 

Japto Soerjosoemarno

Penggeledahan dilakukan berdasarkan sprindik gratifikasi Rita Widyasari," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (5/2/2025). Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Japto di Jakarta Selatan pada Selasa malam (5/2/2025). Dari penggeledahan ini, KPK menyita 11 mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik. "Memang ada penggeledahan terkait kasus Rita di rumah Japto di Jalan Benda Ujung No. 8 RT. 10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan," ujar Tessa dalam keterangan persnya, Rabu. "Barang bukti yang disita terdiri dari 11 kendaraan, uang tunai dan asing, dokumen, serta barang elektronik," tambahnya. 

KPK mengungkap bahwa Rita Widyasari menerima antara 3,3 hingga 5 juta dolar AS per metrik ton tambang batubara. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa ini adalah nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang. “Perusahaan tersebut menghasilkan jutaan metrik ton dari eksplorasi. Nilainya dikalikan dengan jumlah tersebut,” jelas Asep kepada wartawan, Minggu (7/7/2024). Baca selengkapnya di sini

Asep menyatakan bahwa uang tersebut mengalir ke beberapa pihak yang sedang diselidiki penyidik. Ia menegaskan bahwa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Rita, KPK akan menelusuri aliran dana hasil korupsi. Oleh karena itu, KPK melakukan penggeledahan di berbagai lokasi dan menyita barang-barang bernilai ekonomi. Termasuk memeriksa pengusaha tambang sekaligus Ketua Asprov PSSI Kalimantan Timur, Said Amin. "Beberapa orang telah dipanggil, termasuk Said Amin, dan ada beberapa lagi yang akan dipanggil terkait kasus ini,” jelas Asep.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...