Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Komisi Yudisial (KY) mengusulkan revisi Rancangan Undang-Undang

INFODUNIAKITA.com - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan pemeriksaan perkara lebih transparan pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Usulan ini bertujuan mengurangi putusan yang tidak jelas yang merugikan pihak berperkara. KY menginginkan agar pembacaan putusan dilakukan secara terbuka, memungkinkan pihak terkait hadir dan memahami keputusan Majelis Hakim secara langsung. Ketua KY, Amzulian Rifa'i, menyampaikan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (10/2/2025).

Komisi Yudisial (KY) mengusulkan revisi Rancangan Undang-Undang

Amzulian menegaskan bahwa dengan pembacaan putusan secara terbuka pada tingkat upaya hukum, seperti banding, kasasi, atau PK, putusan yang tidak transparan dapat dihindari. Selama ini, pemeriksaan pada tahap upaya hukum dilakukan secara terbatas oleh Majelis Hakim. Komisi Yudisial (KY) telah menerima banyak permintaan dari masyarakat untuk memantau perkara pada tingkat ini. Namun, hingga kini, KY hanya dapat menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada pimpinan pengadilan atau Mahkamah Agung agar penanganan perkara tersebut lebih diperhatikan.

Pada tahun 2024, KY menerima 966 permohonan pemantauan untuk semua tingkat pengadilan, dengan 59 permohonan di tingkat banding dan 127 perkara di Mahkamah Agung, baik kasasi maupun PK. Amzulian mencontohkan kasus Hakim Agung Ahmad Yamani, di mana putusan terhadap terdakwa gembong narkoba Henki Gunawan diubah dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. Akibatnya, Ahmad Yamani diberhentikan sebagai Hakim Agung pada tahun 2012, yang dilansir dari Infoduniakita.com.

Oleh karena itu, KY mengusulkan agar KUHAP mengatur pemeriksaan perkara di tingkat banding dan Mahkamah Agung dengan jelas, memberikan akses kepada semua pihak, terutama terpidana. KY yang berwenang melakukan pengawasan juga harus diberi akses, meskipun perkara bersifat tertutup. Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan dalam persidangan, di mana Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...

Jakarta Mencekam Kamis Malam: Hujan dan Kemacetan Parah di TB Simatupang

INFODUNIAKITA.com - Pada Kamis malam (27/2/2025), Jakarta Selatan kembali menghadapi kemacetan berat di sepanjang Jalan TB Simatupang. Hujan yang turun sejak sore hari semakin memperburuk situasi lalu lintas. Berdasarkan pantauan sekitar pukul 18.50 WIB, kemacetan terparah terlihat di area flyover Tanjung Barat menuju Pondok Indah. Salah satu pengendara, Sandro (23), yang terjebak dalam kemacetan, menyampaikan keluh kesahnya. "Kalau jam pulang kerja ditambah hujan, Jakarta jadi seperti mimpi buruk. Jalanan macet total, tidak bergerak sama sekali," ujarnya kepada Infoduniakita.com. Sebelumnya, perjalanan Sandro dari rumahnya di Jakarta Timur sempat lancar hingga akhirnya terjebak macet di sekitar flyover Tanjung Barat sekitar pukul 17.00 WIB. Hingga pukul 18.50 WIB, ia hanya mampu menempuh jarak empat kilometer. "Saat ini masih di depan High Scope. Jalannya hanya maju sedikit, lalu berhenti lagi. Begitu terus," kata Sandro. Rencana Sandro untuk pergi ke Palmerah, Ja...

KPK Dalami Peran Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah dalam Kasus Suap PAW DPR RI

INFODUNIAKITA.com   - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku dan pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah terkait dugaan suap dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI. Penyelidikan ini berlangsung saat KPK memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (26/2/2025). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan mendalami peran pihak-pihak terkait dalam perkara yang sedang ditangani. "Kami sedang mendalami peran para pihak dalam perkara ini," ujarnya, Jumat (28/2/2025). Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap PAW DPR RI. "Saya dimintai keterangan sebagai saksi terhadap saudara Donny Istiqomah dengan sekitar 52 pertanyaan," ujar Hasto setelah menjalani pemeriksaan. Hasto juga meneg...