Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Komisi Yudisial (KY) mengusulkan revisi Rancangan Undang-Undang

INFODUNIAKITA.com - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan pemeriksaan perkara lebih transparan pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Usulan ini bertujuan mengurangi putusan yang tidak jelas yang merugikan pihak berperkara. KY menginginkan agar pembacaan putusan dilakukan secara terbuka, memungkinkan pihak terkait hadir dan memahami keputusan Majelis Hakim secara langsung. Ketua KY, Amzulian Rifa'i, menyampaikan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (10/2/2025).

Komisi Yudisial (KY) mengusulkan revisi Rancangan Undang-Undang

Amzulian menegaskan bahwa dengan pembacaan putusan secara terbuka pada tingkat upaya hukum, seperti banding, kasasi, atau PK, putusan yang tidak transparan dapat dihindari. Selama ini, pemeriksaan pada tahap upaya hukum dilakukan secara terbatas oleh Majelis Hakim. Komisi Yudisial (KY) telah menerima banyak permintaan dari masyarakat untuk memantau perkara pada tingkat ini. Namun, hingga kini, KY hanya dapat menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada pimpinan pengadilan atau Mahkamah Agung agar penanganan perkara tersebut lebih diperhatikan.

Pada tahun 2024, KY menerima 966 permohonan pemantauan untuk semua tingkat pengadilan, dengan 59 permohonan di tingkat banding dan 127 perkara di Mahkamah Agung, baik kasasi maupun PK. Amzulian mencontohkan kasus Hakim Agung Ahmad Yamani, di mana putusan terhadap terdakwa gembong narkoba Henki Gunawan diubah dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. Akibatnya, Ahmad Yamani diberhentikan sebagai Hakim Agung pada tahun 2012, yang dilansir dari Infoduniakita.com.

Oleh karena itu, KY mengusulkan agar KUHAP mengatur pemeriksaan perkara di tingkat banding dan Mahkamah Agung dengan jelas, memberikan akses kepada semua pihak, terutama terpidana. KY yang berwenang melakukan pengawasan juga harus diberi akses, meskipun perkara bersifat tertutup. Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan dalam persidangan, di mana Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...