Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno Memenuhi Panggilan KPK

INFODUNIAKITA.com - Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 26 Februari 2025. Berdasarkan pantauan Infoduniakita.com, Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.27 WIB dengan mengenakan kemeja batik hitam-cokelat yang dilapisi jaket hitam. Ia didampingi oleh empat orang yang berpakaian rapi. Saat ditanya mengenai kehadirannya, Japto memilih untuk irit bicara dan hanya mengatakan, "Nanti di dalam saja."

Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno Memenuhi Panggilan KPK

Pemanggilan Japto oleh KPK bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Japto telah dijadwalkan. "Benar, pemeriksaan akan dilakukan besok sesuai jadwal. Jadi, kita tunggu kehadirannya," ujar Asep pada Selasa (25/2/2025).

Sekretaris Jenderal Pemuda Pancasila, Arif Rahman, memastikan bahwa Japto akan memenuhi panggilan sebagai warga negara yang patuh hukum. "Beliau kemungkinan akan hadir," ujar Arif saat dikonfirmasi pada hari yang sama.

Pada Selasa (4/2/2025), KPK menggeledah rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus TPPU Rita Widyasari. Barang-barang yang disita mencakup sebelas unit mobil, uang sebesar Rp 56 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Dilansir oleh NAGA333, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi adanya penggeledahan terkait perkara tersangka RW (Rita Widyasari) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung No. 8, Ciganjur, Jagakarsa, pada Rabu (5/2/2025). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dengan metode follow the money untuk menemukan barang bukti terkait kasus tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...