Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Ketua Dewan Kehormatan Peradi Soroti Krisis Moral & Integritas Advokat Indonesia

INFODUNIAKITA.com - Hal ini ditunjukkan melalui sanksi etik berupa pemberhentian tetap terhadap advokat Razman Arif Nasution, yang mencerminkan masalah yang lebih luas dalam dunia hukum. "Advokat semakin kehilangan integritas. Kurangnya penghormatan masyarakat terhadap lembaga peradilan, terutama dari kalangan advokat sendiri, berkaitan erat dengan merosotnya moralitas dan integritas di lingkungan hukum," ujar Adardam di Jakarta, Minggu (16/2/2025).

Ketua Dewan Kehormatan Peradi Soroti Krisis Moral & Integritas Advokat Indonesia

Menurutnya, situasi ini merupakan puncak masalah dari kebijakan Mahkamah Agung (MA), terutama setelah diterbitkannya Surat Keputusan MA Nomor 073 yang bertentangan dengan prinsip "single bar" dalam Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Advokat. SK tersebut memungkinkan siapa saja yang diajukan oleh organisasi advokat untuk disumpah tanpa standar pendidikan, ujian, dan pengawasan yang jelas. "Dengan adanya SK MA Nomor 073, menjadi advokat kini sangat mudah. Tidak jelas kapan mereka menyelesaikan pendidikan hukum, kapan menjalani magang, dan bagaimana kualitasnya,” jelas Adardam. “Peradi memiliki kewenangan penuh dalam pengangkatan, pengawasan, serta penindakan advokat sesuai dengan Undang-Undang," tambahnya.

Adardam juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap advokat yang bukan anggota Peradi. Dalam sistem saat ini, Peradi tidak memiliki wewenang untuk mengawasi advokat di luar organisasinya, sementara MA juga tidak memiliki kewenangan untuk menindak mereka. "Mahkamah Agung memberikan kesempatan kepada organisasi advokat lain untuk mengangkat advokat, tetapi tidak ada kejelasan mengenai siapa yang akan mengawasi mereka," katanya. "Akibatnya, pelanggaran kode etik semakin marak tanpa ada tindakan tegas," lanjut Adardam.

Dia juga menyoroti inkonsistensi MA dalam menindaklanjuti sanksi etik yang dijatuhkan oleh Peradi. Putusan Dewan Kehormatan Peradi yang sudah berkekuatan hukum tetap seharusnya diteruskan ke jajaran peradilan agar advokat yang diberhentikan tidak dapat lagi beracara. Namun, menurut Adardam, MA sering mengabaikan kewajiban tersebut. "Orang yang sudah dikenai sanksi pemberhentian sementara atau tetap oleh Peradi masih bisa beracara di pengadilan karena Mahkamah Agung tidak meneruskan informasi ini ke jajaran di bawahnya," katanya. "Ini adalah bentuk kelalaian yang semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," ujar Adardam.

Dilansir oleh Infoduniakita.com, Adardam juga menyoroti kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi MA sebagai bukti nyata kegagalan institusi tersebut dalam menjaga integritas hukum."Sudah dua Sekjen MA menjadi terpidana karena menjadi makelar kasus. Beberapa hakim agung juga menjadi terdakwa, bahkan ada pejabat tinggi MA yang dalam dakwaan memiliki hampir Rp 1 triliun dan emas 52 kilogram,” katanya.“Ini menunjukkan bahwa MA gagal menjaga marwahnya sebagai benteng terakhir hukum dan keadilan," ujar Adardam.

Sebagai solusi, dia menekankan pentingnya Mahkamah Agung untuk memperbaiki sistem pengawasan advokat, kembali menerapkan prinsip single bar sesuai dengan Undang-Undang Advokat, serta lebih transparan dalam menjalankan fungsinya. "Mahkamah Agung harus kembali pada prinsip yang benar, bahwa organisasi advokat harus satu dan memiliki wewenang penuh dalam pembinaan profesi ini. Hanya dengan cara ini, krisis moral dan integritas advokat bisa diperbaiki," kata Adardam menegaskan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...