Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Kebakaran Hanguskan 3 Rumah di Taman Sari, Jakarta Barat

INFODUNIAKITA.com - Tiga rumah warga di Jalan Badila II, RT 01, RW 05, Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 12.43 WIB. Kepala Seksi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Syarifuddin, mengungkapkan bahwa 18 unit mobil pemadam kebakaran dan 90 personel dikerahkan untuk menjinakkan si jago merah di lokasi tersebut.

Kebakaran Hanguskan 3 Rumah di Taman Sari

"Awalnya kami mengerahkan 10 unit mobil dan 50 personel pada pukul 12.44 WIB. Namun, jumlah ditingkatkan menjadi 18 unit mobil dan 90 personel untuk penanganan maksimal," jelas Syarifuddin, Selasa.

Petugas mulai memadamkan api pukul 12.50 WIB dan berhasil melokalisir kobaran api pada pukul 13.24 WIB. Proses pendinginan dilanjutkan pada pukul 13.46 WIB, hingga pukul 14.09 WIB api dinyatakan padam sepenuhnya dengan status kebakaran hijau.

Menurut Syarifuddin, kebakaran diduga dipicu oleh kelalaian salah satu pemilik rumah yang meninggalkan kompor dalam keadaan menyala. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Plt Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, memastikan bahwa tidak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut. "Tidak ada korban jiwa," tegas Satriadi.

Dilansir oleh Infoduniakita.com, Satriadi menambahkan bahwa luas area terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 160 meter persegi dengan total kerugian material mencapai Rp 95 juta."Sebanyak tiga rumah menjadi objek yang terbakar," ungkapnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...