Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Jumlah Korban Kecelakaan Speedboat Meningkat, Anak 6 Tahun Ditemukan Meninggal

INFODUNIAKITA.com - Tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban hilang dalam insiden terbaliknya speed boat Iqza Ekspres 01 di perairan Sungai Temangga, Desa Tanjung Buka, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan, Kalimantan Utara. Korban terbaru, Alfa Rezky Azka (6), ditemukan pada Kamis (13/2/2025), mengikuti penemuan M. Dafid (7) sebelumnya. M. Dafid ditemukan pada pukul 14.20 WITA, sekitar 6,12 NM dari lokasi kejadian, sementara Alfa Rezky Azka ditemukan pukul 15.15 WITA, dengan jarak 9,16 NM dari lokasi kejadian. 

Anak 6 Tahun Ditemukan Meninggal

"Alfa Rezky Azka (6) ditemukan meninggal di Sungai Tudan Kabupaten Bulungan, sekitar 9,16 NM dari lokasi kejadian," kata Kasi Operasi Kantor SAR Tarakan, Dede Hariana, dalam rilis resmi Basarnas. Korban segera dievakuasi ke RSUD Bulungan untuk autopsi. Hingga kini, satu korban masih hilang, yaitu Andi Badinah (50), dan pencarian masih berlanjut. "Operasi pencarian hari keempat ditutup sementara dan akan dilanjutkan Jumat 14 Februari 2025, pukul 06.30 WITA," tambah Dede.

Kronologi Kecelakaan: Speedboat Menabrak Batang Kayu

Kecelakaan terjadi pada Senin (10/2/2025) ketika speedboat Iqza Express 01 terbalik setelah menabrak batang kayu di Sungai Temangga. Saat itu, dua speedboat, Iqza Express 01 dan Iqza Express 02, berlayar beriringan membawa tamu undangan pernikahan dari Berau, Kalimantan Timur, menuju Tanjung Selor. Dalam perjalanan pulang, Iqza Express 01 mengalami kecelakaan, menyebabkan kepanikan di antara penumpang yang berusaha menyelamatkan diri dengan bantuan Iqza Express 02. Hingga kini, 6 korban telah ditemukan meninggal dunia, sementara 1 orang masih dicari.

Speedboat Tanpa Manifest Penumpang

Kasi Humas Polresta Bulungan, Iptu Magdalena Lawai, menyatakan bahwa speed boat tersebut tidak memiliki manifes penumpang, sehingga menimbulkan kebingungan mengenai jumlah korban saat kecelakaan terjadi. "Speed boat ini digunakan oleh keluarga yang menyelenggarakan acara untuk mengantar tamu undangan kembali ke Tanjung Selor," katanya. Polisi telah mengamankan dua operator speed boat, HR dan SP, untuk penyelidikan lebih lanjut. Kecelakaan ini melibatkan total 78 penumpang, dengan rincian: Iqza Ekspress 01 yang dikemudikan oleh SP membawa 50 penumpang, dan Iqza Ekspress 02 yang dinakhodai oleh HR membawa 28 penumpang, menurut Infoduniakita.com.

Daftar Korban Jiwa:

  • Hj. Andi Tinja (55)
  • Memey M (28)
  • Hj. Petaninong (63)
  • Andi Herawaty (41)
  • M. Dafid (7)
  • Alfa Rezky Azka (6)

Tim SAR dan kepolisian terus berupaya menemukan korban terakhir serta menyelidiki penyebab pasti insiden tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...