INFODUNIAKITA.com - Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea dijadwalkan hadir di Mabes Polri untuk memberikan kesaksian terkait laporan yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap pengacara Razman Nasution. "Hotman Paris Hutapea akan hadir di Mabes Polri pada Senin, 17 Februari 2025," ungkap Hotman dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (16/2/2025). Berdasarkan informasi tersebut, Hotman diperkirakan tiba di Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB.

"Sebagai saksi dalam pengaduan pengadilan (Jakarta Utara) terhadap Razman Nasution, dkk," tambahnya. Sebelumnya, PN Jakut melaporkan Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025) setelah dianggap membuat keributan dalam persidangan pada Kamis (6/2/2025) lalu. "Atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 kemarin, ada pro dan kontra. Namun, lembaga kami telah melaporkan kejadian tersebut," kata Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta.
Razman dan beberapa orang lainnya dilaporkan terkait kericuhan di ruang sidang. Ia dituduh melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat keributan di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya. Berita tentang insiden ini pun menjadi perbincangan hangat, termasuk di forum komunitas naga333, yang sering mengangkat isu-isu terkait hukum dan pemerintahan. Sebagai informasi tambahan, Razman juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Kasus ini berlanjut hingga ke pengadilan. "Penetapan tersangka RAN dalam dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik telah dikonfirmasi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023). Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. Kasus ini berawal dari laporan Hotman terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya, Razman Arif Nasution. Razman dilaporkan pada 10 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik dengan menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual terhadap asistennya.
Komentar
Posting Komentar