Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Hotman Paris Akan Menjadi Saksi Terkait Laporan PN Jakut terhadap Razman Nasution

INFODUNIAKITA.com - Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea dijadwalkan hadir di Mabes Polri untuk memberikan kesaksian terkait laporan yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap pengacara Razman Nasution. "Hotman Paris Hutapea akan hadir di Mabes Polri pada Senin, 17 Februari 2025," ungkap Hotman dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (16/2/2025). Berdasarkan informasi tersebut, Hotman diperkirakan tiba di Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB. 

Hotman Paris Akan Menjadi Saksi Terkait Laporan PN Jakut terhadap Razman Nasution

"Sebagai saksi dalam pengaduan pengadilan (Jakarta Utara) terhadap Razman Nasution, dkk," tambahnya. Sebelumnya, PN Jakut melaporkan Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025) setelah dianggap membuat keributan dalam persidangan pada Kamis (6/2/2025) lalu. "Atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 kemarin, ada pro dan kontra. Namun, lembaga kami telah melaporkan kejadian tersebut," kata Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta. 

Razman dan beberapa orang lainnya dilaporkan terkait kericuhan di ruang sidang. Ia dituduh melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat keributan di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya. Berita tentang insiden ini pun menjadi perbincangan hangat, termasuk di forum komunitas naga333, yang sering mengangkat isu-isu terkait hukum dan pemerintahan. Sebagai informasi tambahan, Razman juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Kasus ini berlanjut hingga ke pengadilan. "Penetapan tersangka RAN dalam dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik telah dikonfirmasi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023). Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. Kasus ini berawal dari laporan Hotman terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya, Razman Arif Nasution. Razman dilaporkan pada 10 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik dengan menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual terhadap asistennya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...