Infoduniakita.com - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan mantan calon legislatif PDI-P Harun Masiku melarikan diri ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, saat akan ditangkap pada 8 Januari 2020. Informasi ini diungkapkan oleh tim Biro Hukum KPK saat memberikan tanggapan terhadap permohonan praperadilan Hasto yang menggugat status tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.

"Pengejaran dilakukan terhadap Pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK, lokasi yang sama dengan Harun Masiku," ujar tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). KPK melanjutkan bahwa saat tim berusaha menangkap Hasto dan Harun di PTIK, mereka justru diamankan oleh sekelompok orang yang diduga suruhan Hasto. "Sekitar pukul 20.00 WIB, tim Termohon yang terdiri dari 5 orang ditahan oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan," kata tim Biro Hukum KPK.
Orang-orang tersebut menggeledah tim penyelidik dan penyidik KPK tanpa mengikuti prosedur, melakukan intimidasi, hingga kekerasan verbal dan fisik. Alat komunikasi sejumlah petugas KPK yang mengejar Harun dan Hasto juga disita secara paksa. “Usaha untuk menangkap Harun Masiku dan Pemohon jadi terhambat,” ujar tim Biro Hukum KPK. Kelompok AKBP Hendy kemudian meminta keterangan dari petugas KPK hingga pukul 04.55 WIB pagi. Para petugas KPK dicari-cari kesalahannya melalui tes urine narkoba, namun hasilnya negatif. "Baru dilepaskan setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon (KPK)," tutur tim Biro Hukum KPK. Dalam kasus ini, Hasto bersama mantan kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat dalam suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU) dan Agustiani," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024. Hasto, Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.
Uang tersebut diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel. Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis dapat membuktikan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa KPK tidak sembarangan menetapkan status tersangka kepada Hasto. "Kami sudah mempersiapkan segalanya, kami memiliki tim. Ini adalah pembuktian formal yang sudah kami siapkan," ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Komentar
Posting Komentar