Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Geger Anggaran PU untuk IKN Diblokir, Otoritas: Pembangunan Tetap Berlanjut

INFODUNIAKITA.com - Pernyataan Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengenai pemblokiran anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Isu ini ramai dibahas di media utama dan sosial. Istana Presiden mengonfirmasi bahwa anggaran Kementerian PU untuk IKN memang diblokir. Namun, anggaran tetap tersedia. 

Otoritas: Pembangunan Tetap Berlanjut

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyebut bahwa dana pembangunan IKN cukup besar, sehingga proyek tersebut akan terus berjalan. "Proyek ini masih berjalan. Anggaran Rp 48 triliun selama 5 tahun bukanlah jumlah yang kecil. Pembangunan IKN terus berlanjut. Baru-baru ini, ada konferensi pers dari Menko Infrastruktur, Kepala Otorita IKN, dan Menteri PU," kata Hasan di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025). 

Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Danis Hidayat Sumadilaga, juga menegaskan bahwa pembangunan IKN tetap berjalan dan telah memasuki Tahap II periode 2025-2029. Program pembangunan IKN Tahap II ini bertujuan menyiapkan sarana dan prasarana untuk menjadikan Nusantara Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028. Dana sebesar Rp 48,8 triliun dialokasikan untuk pembangunan Kawasan Perkantoran Legislatif dan Yudikatif, serta sarana pendukungnya. "Kami bertugas menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudisial serta sarana pendukungnya," jelas Danis kepada INFODUNIAKITA.com, Jumat (7/5/2025). 

Anggaran IKN yang diblokir atau belum dicairkan oleh Kementerian Keuangan adalah alokasi dari Kementerian PU. Anggaran Tahap II sesuai arahan Presiden Subianto terdiri dari APBN Rp 48,8 triliun dan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Rp 60,93 triliun, serta investasi swasta yang sudah mencapai Rp 6,49 triliun per Februari 2025. "Jadi, pembangunan IKN tetap berjalan untuk menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudisial," tegas Danis. Efisiensi Anggaran, terkait Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, OIKN akan menyesuaikan secara dinamis. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital OIKN, Mohammed Ali Berawi, menyatakan bahwa mereka mengikuti arahan untuk efisiensi anggaran dalam program kerja 2025. 

"Pagu Kedeputian THD 2025 yang sebelumnya Rp 18 miliar kini menjadi Rp 12 miliar, namun akan digunakan seefisien mungkin. Program yang belum didukung APBN akan dilaksanakan secara mandiri atau dengan skema kerjasama, seperti hibah technical assistance, investasi, atau KPBU. Termasuk kajian ilmiah, pengembangan infrastruktur kota cerdas, dan pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan reskilling dan upskilling," jelas Ale. "Kami dinamis dan siap jika anggaran THD kembali dipangkas," tambahnya. Untuk berita selengkapnya, silakan cek di "Infoduniakita.com".

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...