Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

DPR dan Ditjen Pajak Sepakati Penggunaan Coretax dan Sistem Lama

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah menyetujui penggunaan dua sistem perpajakan: Coretax dan sistem lama. Kesepakatan ini diambil untuk mengatasi berbagai kendala dalam penerapan Coretax. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan keputusan ini sebagai langkah mitigasi terhadap masalah yang masih ada dalam Coretax. 

DPR dan Ditjen Pajak Sepakati Penggunaan Coretax dan Sistem Lama

"Komisi XI DPR RI dan Direktur Jenderal Pajak sepakat untuk kembali memanfaatkan sistem perpajakan lama sebagai antisipasi dalam menyempurnakan implementasi Coretax agar tidak mengganggu penerimaan pajak," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025). Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, menegaskan bahwa keputusan ini bukan berarti penundaan implementasi Coretax. Ia menjelaskan bahwa penggunaan dua sistem ini mirip dengan saat DJP menerapkan e-Faktur Desktop bersama Coretax untuk faktur pajak perusahaan besar. 

"Jika diperlukan, kita akan menggunakan sistem lama. Peluncuran Coretax tetap berjalan, tetapi jika menemui kendala yang memerlukan sistem lama, kami akan menerapkannya," jelasnya. DJP menjamin bahwa penggunaan sistem IT apapun tidak akan mempengaruhi penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. DJP berencana menyiapkan roadmap implementasi Coretax dengan risiko paling rendah dan memudahkan layanan kepada Wajib Pajak. Selain itu, DJP memastikan tidak akan ada sanksi bagi Wajib Pajak akibat gangguan sistem Coretax pada 2025. Sementara itu, di ranah digital, tren pencarian terkait PRIA4D juga terus meningkat, mencerminkan minat masyarakat terhadap berbagai informasi daring.

"Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala," ujar Misbakhun. Kesepakatan ini merupakan hasil rapat tertutup antara Komisi XI DPR RI dan DJP yang berlangsung siang hingga sore hari ini atas permintaan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. "Kami minta maaf kepada peserta rapat. Rapat ini dilakukan tertutup untuk menghindari kegaduhan yang tidak kondusif, mengingat pajak sangat strategis bagi penerimaan negara," ucapnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...