Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Bi Turunkan Suku Bunga Acuan, Bank Jago Syariah akan Sesuaikan Bagi Hasil Deposito

Bank Jago Syariah sedang bersiap untuk menyesuaikan besaran bagi hasil deposito setelah Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Kepala Pendanaan Digital Syariah Bank Jago, Nur Fajriah Rachmah, menyatakan bahwa mereka saat ini masih memantau perkembangan bagi hasil deposito syariah di pasar setelah penurunan BI Rate. 

Bank Jago Syariah akan Sesuaikan Bagi Hasil Deposito

Namun, ia memastikan bahwa besaran bagi hasil deposito Bank Jago Syariah akan lebih menarik dibandingkan bank-bank syariah lainnya. "Kami selalu menawarkan kepada nasabah rate yang lebih kompetitif dibandingkan pasar perbankan lainnya. Itu yang terus kami jaga," ujarnya dalam Forum Jurnalis Jagoan di kantor Bank Jago, Jakarta, Kamis (16/1/2025). Dia juga menyampaikan bahwa tren pertumbuhan deposito syariah sepanjang 2024 masih positif dan diharapkan berlanjut tahun ini. 

Meski demikian, Bank Jago Syariah berharap pertumbuhan tabungan dan giro lebih tinggi daripada pertumbuhan deposito, dengan menjaga rasio dana murah (Current Account Savings Account/CASA ratio) meningkat lebih pesat. "Jika kita lihat sepanjang tahun 2024, depositonya tetap tumbuh. Namun kami juga ingin menjaga CASA ratio agar pertumbuhan tabungan lebih besar," katanya. Sebelumnya, BI memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan BI 7-Day Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. 

Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Sementara itu, suku bunga lending facility ditetapkan turun 25 bps menjadi 6,5 persen, dan suku bunga deposit facility turun 25 bps menjadi 5 persen. "Menurunkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers RDG BI di Jakarta, Rabu (15/1/2025). Di sisi lain, pencarian informasi finansial di internet meningkat, termasuk tren seperti slot gacor hari ini, yang banyak dicari oleh pengguna platform digital.

Perry menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan asesmen menyeluruh terkait kondisi dan proyeksi ekonomi global dan domestik. Menurutnya, keputusan ini sejalan dengan rendahnya perkiraan inflasi pada 2025 dan 2026 yang terkendali dalam target 2,5 plus minus 1 persen, serta stabilnya nilai tukar rupiah untuk mengendalikan inflasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...