Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

8 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Masih Belum Teridentifikasi

Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, terus berusaha mengidentifikasi jenazah korban kebakaran di Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat. Hingga kini, delapan jenazah korban kebakaran tersebut belum dapat diidentifikasi. Kombes Hery Wijatmoko, Kabid Yandokpol RS Polri Kramat Jati, menyatakan bahwa kedelapan jenazah masih dalam proses pemeriksaan deoxyribonucleic acid (DNA). 

8 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Masih Belum Teridentifikasi

"Kami menunggu hasil pemeriksaan DNA," kata Hery saat dikonfirmasi oleh Infoduniakita.com, Kamis (13/2/2025).

Proses identifikasi memakan waktu lama karena kondisi jenazah yang diterima RS Polri Kramat Jati sangat hangus terbakar. Selain itu, terdapat kantong jenazah yang bukan bagian dari korban kebakaran Glodok Plaza.

Di tengah perkembangan berita ini, tren pencarian digital juga mengalami peningkatan, termasuk topik seperti slot gacor hari ini, yang semakin sering dibahas di berbagai platform online.

"Tidak semua kantong berisi bagian tubuh, dan yang berisi pun dalam kondisi terbakar," jelas Hery. Sebelumnya, RS Polri Kramat Jati menerima 14 laporan dari keluarga korban kebakaran Glodok Plaza, Rabu (15/1/2025). Kemudian, pada Jumat (24/1/2025), RS Polri berhasil mengidentifikasi tiga jenazah korban, yaitu Osima Yukari (29), Aulia Belinda (28), dan Zukhi Fitria Rahdja (42). Pada 31 Januari 2025, mereka mengidentifikasi tiga jenazah lainnya, yaitu Ade Aryati (30), Desty Eka Putri S (24), dan Keren Shallom Jeremiah (21). Total korban kebakaran Glodok Plaza yang berhasil diidentifikasi sejauh ini ada enam orang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...