Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Pratama Arhan Bersinar: Assist "Throw In" Selamatkan Bangkok United

Pratama Arhan menjadi bintang saat Bangkok United hampir tergelincir melawan Rayong, tim papan bawah Liga Thailand, dalam lanjutan Liga Thailand, Jumat (7/2/2025). Bangkok United, yang saat ini berada di posisi kedua, hanya mampu bermain imbang 2-2 melawan Rayong, yang berada di peringkat ke-14. 

Pratama Arhan Bersinar: Assist "Throw In"

Situasinya bisa lebih buruk, karena Bangkok United, yang sedang mengejar Buriram di puncak klasemen, sempat tertinggal 0-2. Kebangkitan mereka dimulai dari lemparan ke dalam Pratama Arhan pada menit ke-34. Dengan keahliannya, Arhan melempar dari sisi kanan lapangan, menciptakan kemelut di area enam yard yang berhasil dimanfaatkan Mahmoud Eid dengan tembakan voli di tiang jauh. "Assist pertama Pratama Arhan dari lemparan ke dalam kepada Mahmoud Eid," tulis akun media sosial Bangkok. 

Tim yang musim lalu menjadi runner-up Liga Thailand itu kembali menyamakan kedudukan melalui Mahmoud Eid satu jam kemudian. Arhan tampil gemilang dalam pertandingan tersebut. Bek berusia 23 tahun ini bermain penuh selama 90 menit, mencatatkan 60 sentuhan bola dan menciptakan 3 peluang. Dia juga mengambil tiga sepak pojok dan mengirim sembilan umpan silang, Baca selengkapnya di sini.

Selain itu, Arhan memenangkan delapan dari 12 duelnya. Bangkok United selanjutnya akan menghadapi Sydney FC di AFC Champions League Two babak 16 besar di Allianz Stadium Sydney pada Rabu (12/2/2025).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...