Langsung ke konten utama

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

Pembangunan IKN Tetap Berlanjut Meski Anggaran Terbatas

Meskipun menghadapi tantangan anggaran yang ketat, pembangunan fisik Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berlanjut dengan penyesuaian prioritas. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui anggaran sebesar Rp 48,8 triliun dari APBN untuk pembangunan IKN Tahap II periode 2025-2029. Fokus utama adalah mengembangkan ekosistem legislatif dan yudikatif. 

Pembangunan IKN Tetap Berlanjut Meski Anggaran Terbatas

Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Danis Hidayat Sumadilaga, menegaskan bahwa proyek ini bertujuan menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028. "Kami ditugaskan untuk menyelesaikan ekosistem yudisial dan legislatif serta sarana pendukungnya," ujarnya kepada Infoduniakita.com, Jumat (7/5/2025). Selain dari APBN, pembangunan Tahap II juga didanai melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp 60,93 triliun serta investasi swasta yang mencapai Rp 6,49 triliun per Februari 2025. 

Danis memastikan, "IKN terus beroperasi untuk menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudisial." Anggaran Kementerian PU yang diblokir belum dicairkan oleh Kementerian Keuangan, dialokasikan untuk Pembangunan IKN Tahap I periode 2022-2024 dan proyek yang telah terkontrak. Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menyampaikan bahwa Kementerian PU masih bertanggung jawab menyelesaikan proyek infrastruktur IKN yang sudah dimulai sebelumnya, dengan proyek baru mulai tahun 2025 menjadi tanggung jawab Otorita IKN. 

Setelah adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, anggaran Kementerian PU dipangkas menjadi Rp 29,57 triliun dari pagu awal Rp 110,95 triliun. "Anggaran Rp 14,87 triliun masih diblokir hingga terbitnya Inpres efisiensi," ungkap Diana. Pemblokiran ini dianggap wajar selama pencairan APBN, dengan persetujuan dari Kementerian Keuangan diperlukan. Dampak efisiensi ini juga mempengaruhi alokasi anggaran Kementerian PU untuk IKN tahun 2025, meskipun kegiatan penting seperti pinjaman, gaji pegawai, dan PNBP tidak boleh dipotong, Baca selengkapnya di sini.

Sisa anggaran akan digunakan untuk belanja infrastruktur mendesak, penanganan bencana, dan pemeliharaan. Kementerian PU berkomitmen membuka blokir anggaran berdasarkan hasil efisiensi yang dihitung. Rencana ini akan disampaikan kepada DPR dan Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025, untuk memastikan alokasi anggaran digunakan optimal. Dengan langkah ini, diharapkan proyek penting di IKN dapat terus berjalan meski anggaran terbatas. "Kami berharap ada kesempatan untuk menyelesaikan proyek yang tertunda," tutup Diana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasto Kristiyanto Menyajikan Bukti 1 Kontainer dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyajikan satu kontainer berisi bukti tertulis dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku.  "Kami membawa alat bukti satu kontainer," ujar juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2024). Ronny menjelaskan, bukti ini akan disampaikan setelah KPK memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Hasto pada Rabu (5/2/2025). Hasto mengajukan gugatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.  Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020...

Buntut Kasus Pertamax Oplosan, Komisi XII Usulkan Revisi UU Migas Segera Dibahas

INFODUNIAKITA.com - Komisi XII DPR RI mendesak agar revisi Undang-Undang (UU) Migas segera diprioritaskan menyusul mencuatnya isu Pertamax oplosan yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa revisi ini mendesak dilakukan, mengingat pasca putusan MK tahun 2012 hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam UU Migas. “Ini momentum yang tepat. Bersama-sama dengan Komisi XII, kami sepakat bahwa sudah saatnya UU Migas direvisi. Revisi ini penting untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Bambang menambahkan revisi UU Migas akan mengatur lebih tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara pengawasan di sektor hulu dan hilir. “Ke depan, kita ingin semua lebih jelas. Siapa yang bertanggung jawab di pengawasan, siapa yang mengurusi ...

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Tersangka Baru

INFODUNIAKITA.com   - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus menunjukkan kemajuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka baru, Abi Aulia, yang diketahui merupakan anak kedua dari tersangka Mimin. Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa Abi Aulia telah ditahan. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum. "Abi Aulia sudah kami tangkap dan tahan setelah perkaranya dinyatakan P21," kata Surawan pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, Mimin, istri kedua Yosep Hidayah (terdakwa yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini), serta anak pertamanya, Arghi Reksa, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Proses terhadap mereka masih berlangsung," tambah Surawan. Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers resmi terkait penangkapan ini pada pekan depan. "Kami akan meri...