Meskipun menghadapi tantangan anggaran yang ketat, pembangunan fisik Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berlanjut dengan penyesuaian prioritas. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui anggaran sebesar Rp 48,8 triliun dari APBN untuk pembangunan IKN Tahap II periode 2025-2029. Fokus utama adalah mengembangkan ekosistem legislatif dan yudikatif.

Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Danis Hidayat Sumadilaga, menegaskan bahwa proyek ini bertujuan menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028. "Kami ditugaskan untuk menyelesaikan ekosistem yudisial dan legislatif serta sarana pendukungnya," ujarnya kepada Infoduniakita.com, Jumat (7/5/2025). Selain dari APBN, pembangunan Tahap II juga didanai melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp 60,93 triliun serta investasi swasta yang mencapai Rp 6,49 triliun per Februari 2025.
Danis memastikan, "IKN terus beroperasi untuk menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudisial." Anggaran Kementerian PU yang diblokir belum dicairkan oleh Kementerian Keuangan, dialokasikan untuk Pembangunan IKN Tahap I periode 2022-2024 dan proyek yang telah terkontrak. Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menyampaikan bahwa Kementerian PU masih bertanggung jawab menyelesaikan proyek infrastruktur IKN yang sudah dimulai sebelumnya, dengan proyek baru mulai tahun 2025 menjadi tanggung jawab Otorita IKN.
Setelah adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, anggaran Kementerian PU dipangkas menjadi Rp 29,57 triliun dari pagu awal Rp 110,95 triliun. "Anggaran Rp 14,87 triliun masih diblokir hingga terbitnya Inpres efisiensi," ungkap Diana. Pemblokiran ini dianggap wajar selama pencairan APBN, dengan persetujuan dari Kementerian Keuangan diperlukan. Dampak efisiensi ini juga mempengaruhi alokasi anggaran Kementerian PU untuk IKN tahun 2025, meskipun kegiatan penting seperti pinjaman, gaji pegawai, dan PNBP tidak boleh dipotong, Baca selengkapnya di sini.
Sisa anggaran akan digunakan untuk belanja infrastruktur mendesak, penanganan bencana, dan pemeliharaan. Kementerian PU berkomitmen membuka blokir anggaran berdasarkan hasil efisiensi yang dihitung. Rencana ini akan disampaikan kepada DPR dan Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025, untuk memastikan alokasi anggaran digunakan optimal. Dengan langkah ini, diharapkan proyek penting di IKN dapat terus berjalan meski anggaran terbatas. "Kami berharap ada kesempatan untuk menyelesaikan proyek yang tertunda," tutup Diana.
Komentar
Posting Komentar