Infoduniakita.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjawab inti dari permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

Ronny menyatakan, Tim Biro Hukum KPK justru menghabiskan banyak waktu dengan membacakan materi penyelidikan perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku. “Tanggapan dari pihak KPK tidak menjawab inti permasalahan yang kami sampaikan dalam permohonan sebelumnya,” ujar Ronny kepada Infoduniakita.com, Rabu (6/2/2025). Ronny menambahkan, materi penyelidikan tersebut telah menjadi dasar penuntutan dalam sidang terdakwa terkait suap PAW Harun Masiku yang saat ini perkaranya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Menurut Ronny, hal ini membuktikan bahwa KPK memang tidak melakukan penyelidikan baru yang menjadi dasar penetapan Hasto sebagai tersangka.
“KPK tidak melakukan penyelidikan baru, temuan baru, atau alat bukti baru saat menetapkan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto,” kata Ronny. Lebih lanjut, Ronny menyatakan bahwa pihaknya akan menguraikan lebih lanjut bukti-bukti yang mendukung gugatan Hasto melawan KPK dalam sidang selanjutnya. “Kami akan menunjukkan kelemahan konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik,” ujar Ronny. Dalam perkara ini, Hasto bersama mantan kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Tindakan Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024. Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019. Uang pelicin ini disebut KPK diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan I Sumsel.
Komentar
Posting Komentar